Taqy Malik Diperiksa Soal Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89

Taqy Malik
Sumber :
  • Instagram @taqy_malik

VIVA Nasional – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa YouTuber Taqy Malik, hari ini. Taqy Malik akan dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan penipuan robot trading Net89.

"Benar (Taqy Malik) akan datang pukul 10.00 WIB," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan pantauan VIVA, Taqy Malik datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan penyidik Bareskrim Polri. Taqy Malik didampingi kuasa hukumnya tiba sekitar pukul 09.23 WIB.

Saat ditanya awak media mengenai agenda pemeriksaan hari ini, Taqy Malik tidak berkata banyak. Ia berjanji akan memberikan keterangan terkait kasus yang menyeretnya ini setelah pemeriksaan selesai.

"Nanti ya setelah pemeriksaan," ujar Taqy Malik kepada wartawan, Kamis, 10 November 2022.

Taqy Malik

Photo :
  • IG @taqy_malik

Sebelumnya diberitakan, ratusan korban dugaan penipuan robot trading Net89, Rabu, 26 Oktober 2022 mendatangi gedung Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan penipuan tersebut.

Para korban diwakili oleh Muhamad Zainul Arifin selaku kuasa hukum terkait dugaan penipuan robot trading Net89. Ia mengatakan, terdapat 230 orang menjadi korban dugaan penipuan robot trading itu.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

Dari 134 orang yang dilaporkan oleh Zainul, lima di antaranya merupakan publik figur. Para pelaku diduga telah melakukan dugaan penipuan terhadap korbannya senilai kurang lebih Rp 28 miliar.

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga publik figur, kemudian ada tujuh orang foundernya, ada lima orang CEO-nya, ada 37 orang terkait leadernya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," ujar Zainul kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Polri Dinilai Telah Tangani Kasus Agus Buntung Secara Inklusif dan Partisipatif 

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Menurut Zainul, dari para pelaku yang dilaporkan tersebut lima orang di antaranya adalah publik figur. Mereka adalah YouTuber, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa dan motivator Mario Teguh. Mereka diduga ikut menikmati uang hasil dugaan penipuan melalui robot trading Net89 itu.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," kata dia.

Kemudian, Mario Teguh disebut memiliki peran sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga ikut terlibat dalam mempengaruhi para korban untuk menjadi member Net89.

Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, seperti mempromosikan melalui aplikasi zoom meeting.

"Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, (diduga melanggar) ITE Pasal 45 huruf a ayat 1," ucap Zainul.

Kelima publik figur yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, korban melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Founder Group Member Net89 yakni, Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade.

Kemudian, ada lima owners Net89 yang diduga ikut terlibat juga dilaporkan. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Sammy Law atau Lauw Swan Hie Samuel, Eko Kukuh Wibowo, Budi Sukandi, Daniel Sukamto, dan Duwi Sudarto Putra.

"Terkait dengan badan hukum ada tiga, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, PT Cipta Ast Digital, dan PT Indonesia Digital Exchange," tutur dia.

Selanjutnya, tujuh terlapor lainnya adalah Founder Net89. Lalu ada 21 orang berperan sebagai excahngers atau sub-exchangers Net89, 51 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Podosugi, 37 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Autosultan, 4 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Billions Group.

Laporan dugaan tindak pidana penipuan melalui robot trading ini telah diterima Bareskrim Polri. Laporan polisi (LP) teregistrasi dengan nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang  sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Salah satu tersangka ialah Reza Shahrani alias Reza Paten.

"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan 8 orang tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 7 November 2022.

Delapan tersangka itu yakni RS, AL, HS, FI dan D yang merupakan sub exchanger Net89 PT SMI. Kelimanya merupakan tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89.

"Kemudian AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Lalu, LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA," ujarnya.

Terakhir, ada ESI yang berperan sebagai founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya