Hendra Kurniawan Bakal Dihadapkan Anggota Propam Polri Dalam Sidang Perintangan Penyidikan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tersebut bakal digelar pada Kamis 10 November 2022 dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Adapun sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi kasus perintangan penyidikan. Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, bahwa saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini yakni adalah anggota Divisi Propam Polri.

Tak hanya itu, tokoh masyarakat dari kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan juga ikut dihadirkan oleh Jaksa. "Info dari JPU ada 4 Saksi yang akan dihadirkan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 November 2022.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Ragahdo Yosodiningrat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun keempat saksi yang bakal dihadirkan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yakni Seno (Ketua RT), Ariyanto (anggota Div Propam Polri), Radite Hernawa (anggota Div Propam Polri), Agus (anggota Div Propam Polri).

Apel Operasi Lilin Setelah Pilkada, Polresta Tangerang Antisipasi Gangguan Saat Natal

Namun, untuk terdakwa Irfan Widyanto ada 7 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umun (JPU). Pasalnya, Irfan akan menjalani sidang pemeriksaan saksi di ruang yang berbeda dengan HK dan AN.

"Rencana saksi-saksi dari polres jaksel yang minggu lalu dihadirkan di perkara HK dan AN," tegas dia.

Adapun Saksi yang dihadirkan oleh JPU dengan terdakwa Irfan Widyanto:

1. Ridwan Janari
2. Dimas Arki
3. Dwi Robiansyah
4. Arsyad Daiva Gunawan
5. Aris Yulianto
6. Diryanto
7. Seno

Untuk diketahui, sebanyak tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya