INFOGRAFIK: 5 Perusahaan Farmasi Disemprit BPOM
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi tambahan, menjadi total lima, yang telah melakukan pelanggaran produksi sirup obat. BPOM telah memberikan sanksi karena produksi sirup ini bisa membahayakan konsumen.
Menurut BPOM, dua perusahaan farmasi ini terbukti memiliki produk dengan kandungan cemaran zat berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyebut dua perusahaan ini memproduksi obat sirup dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Dua perusahaan farmasi tambahan itu yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Sebelumnya sudah ada tiga perusahaan farmasi yang juga diumumkan BPOM. Siapa saja tiga perusahaan itu dan apa sanksi dari BPOM?
Berapakah ambang batas aman EG dan DEG? Silakan simak dalam Infografik di bawah ini.