INFOGRAFIK: 5 Perusahaan Farmasi Disemprit BPOM

BPOM semprit 5 perusahaan farmasi
Sumber :

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi tambahan, menjadi total lima, yang telah melakukan pelanggaran produksi sirup obat. BPOM telah memberikan sanksi karena produksi sirup ini bisa membahayakan konsumen.

Rekomendasi Dokter Spesialis, Ini Tips Merawat Kulit untuk Cegah Penuaan Dini

Menurut BPOM, dua perusahaan farmasi ini terbukti memiliki produk dengan kandungan cemaran zat berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyebut dua perusahaan ini memproduksi obat sirup dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Dua perusahaan farmasi tambahan itu yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Sebelumnya sudah ada tiga perusahaan farmasi yang juga diumumkan BPOM. Siapa saja tiga perusahaan itu dan apa sanksi dari BPOM?

Bidik Tersangka Baru Kasus Dokter Kecantikan Ria Beauty, Polisi Koordinasi ke Kemenkes dan BPOM

Berapakah ambang batas aman EG dan DEG? Silakan simak dalam Infografik di bawah ini.

PNM Mekaar Bantu Nasabah Naik Kelas hingga Kantongi Izin BPOM
Ilustrasi BPOM

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

BPOM mengidentifikasi pentingnya inovasi sektor biofarmasi, yang tak cuma berfungsi sebagai solusi kesehatan, tetapi juga sebagai katalis untuk kemajuan sosial-ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024