Kuat Maruf Titip Pisau ke Ajudan Sambo Usai Brigadir Yosua Tewas

Kuat Ma'ruf Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Salah seorang ajudan Ferdy Sambo, yakni Prayogi Iktara Wikaton menerima pisau yang dititipkan kepada dirinya dari Kuat Maruf setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Hal tersebut diungkap Prayogi saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Diketahui, Brigadir Yosua tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Prayogi mengatakan pisau yang dititipkan oleh Kuat seperti pisau dapur. Selain itu, dia juga dititipi Handy Talky (HT).  "Dititipin pisau sama HT, kurang lebih seperti pisau dapur," ujar Prayogi di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu 9 November 2022.

Kemudian hakim bertanya kepada Prayogi ada berapa pisau yang dititipkan kepadanya dari Kuat Ma'ruf. 

"Ada berapa pisau?," tanya Hakim.

"Seinget saya ada dua pisau.  Om Kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, terus bilang, 'Tolong Om titip ditaruh di dapur'," jawab Prayogi.

Setelah itu, Prayogi langsung menaruh pisau itu ke dapur. Menurut Yogi, Kuat menitipkan pisau saat hendak dibawa polisi untuk diperiksa usai kejadian Yosua meninggal.

"(Pisau) langsung saya taruh dapur. Saya kurang tahu (Kuat ke mana), tapi kayaknya mau diperiksa, karena sama Bang Ricky Rizal," kata Prayogi.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022, menyebut Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo, berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Kemiripan Kuat Maruf dengan Irwan Iriawan

Photo :
  • TikTok @arvad_manjo

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat Maruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

Posisi terdakwa Kuat Maruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kata jaksa.

Dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Pemilik Kebun di Bogor Jadi Tersangka Usai Bacok Pencuri Talas Hingga Tewas

Atas perbuatannya tersebut, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Kuat pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.
 

Israel Disebut Selipkan Rencana Pindahkan Paksa Warga dengan Menyerbu Gaza Utara
Komjen Pol Agus Andrianto.

Sosok Jenderal Bintang 3 Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Pernah Usut Kasus Ferdy Sambo

Sosok jenderal bintang 3 Polri dipanggil menghadap presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Senin, 14 Oktober 2024. Ini sosoknya

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024