Momen Susi Kejar dan Peluk Ferdy Sambo
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional – Momen Asisten Rumah Tangga (ART), Susi memeluk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali terulang.
Berdasarkan pantauan VIVA, momen keakraban itu terjadi saat sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di-skors atau dihentikan sementara oleh hakim. Setelah sidang dihentikan, Susi bersama dua saksi lainnya yakni mendekat ke arah Putri Candrawathi.
Kedua saksi tersebut yakni petugas keamanan di rumah Sambo yang bernama Damianus Laba Kobam alias Damson dan Alfonsius Dua.
Terlihat, Damianus dan Alfonsius menyalami tangan Putri Candrawathi secara bergantian. Mereka juga turut membicarakan sesuatu secara singkat. Setelah selesai, giliran Susi yang menyalami dan memeluk majikannya itu.
Saat itu, Putri Candrawathi merespons dengan mencium pipi dan memeluk Susi dengan erat. Momen keakraban keduanya disaksikan awak media dan penonton sidang selama beberapa saat.
Selanjutnya, Susi mengejar terdakwa Ferdy Sambo yang tengah berada di ambang pintu untuk menyalami. Salaman Susi itu kemudian dibalas Sambo dengan pelukan.
Sebelumnya, momen keakraban antara Susi dengan majikannya itu juga terlihat sebelum sidang pembunuhan berencana digelar.
Susi langsung menghampiri majikannya yakni terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sesaat setelah memasuki ruang sidang bersama saksi lainnya.
Susi yang mendekat ke arah Putri Candrawathi mulanya terlihat menyodorkan tangan seperti ingin salim. Namun, justru disambut Putri Candrawathi dengan pelukan erat. Setelah berpelukan dengan Putri Candrawathi, Susi kemudian melangkah ke arah Ferdy Sambo. Susi nampak menyalimi tangan eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu.
Diketahui, Susi merupakan salah satu dari 13 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Berikut merupakan daftar lengkap nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan hari ini, Selasa, 8 November 2022:
1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang (Security)
7. Daryanto/ Kodir (ART)
8. Marjuki (Security Komplek)
9. Adzan Romer (Ajudan)
10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12. Farhan Sabilah (anggota polri)
13. Leonardo Sambo (kakak sambo)
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Perintangan penyidikan ini dilakukan Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto
Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.