Dilaporkan GP Ansor, Faizal Assegaf Sebut Pengalihan Isu Sidang Korupsi Eks Bendum PBNU
- VIVA.co.id/Ilham Rahmat
VIVA Nasional – Faizal Assegaf buka suara soal pelaporan terhadap dirinya. Dia dilaporkan oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor atas cuitan di media sosial Twitter berupa 'Ketum PBNU Pembenci Habib'. Faizal menduga laporan itu sebagai upaya pengalihan sidang korupsi yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.
"Ini kan saya duga upaya dari Yahya Staquf dan Yaqut karena tanggal 10 November Bendahara PBNU akan disidangkan secara resmi, persidangan kasus korupsi bendahara umum PBNU Mardani Maming," ujar Faizal saat dihubungi, Selasa 8 November 2022.
Dia juga menduga laporan tersebut dilayangkan untuk memecah perhatian publik terkait kasus yang menjerat politikus PDIP itu. "Laporan ini mungkin untuk mengalihkan sorotan publik karena persidangan Mardani Maming ini strategis," kata Faisal.
Faizal menjelaskan soal cuitannya yang menyebut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf sebagai pembenci habaib. Dia mengatakan cuitan itu berkaitan dengan pernyataan Yahya Cholil Staquf yang menyampaikan habaib sebagai pendatang di Indonesia.
"Laporan itu menyangkut dengan video Ketua PBNU Yahya Staquf yang mengatakan para habaib pengungsi. Kemudian saya mempertanyakan data fakta naskah akademisnya apa dasar yang menyebutkan habaib datang ke Indonesia sebagai pengungsi karena itu sebagai pelecehan, dan tidak ditemukan dalam bukti-bukti otentik ya. Kemudian itu menjadi pokok pelaporan yang mereka anggap menghina," ucap Faizal.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pusat, melaporkan aktivis dan pegiat media sosial Faizal Assegaf atas cuitan dalam akun twitternya @faizalassegaf, yang diduga melontarkan fitnah kepada Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).Â
"Kami bergerak ini tidak mungkin tanpa restu dan tanpa perintah. Karena kami sebagai kader Nahdlatul Ulama. Perintah dan arahan dari kiyai kami sami’na wa atho’na," ujar pengurus LBH GP Ansor Pusat, Muhammad Syahwan Arey, di Bareskrim Polri, Selasa 8 November 2022.
Syahwan mengaku pelaporan terhadap Faizal sudah mendapat restu dari Gus Yahya. Dia juga mengatakan, bahwa Gus Yahya berpesan marwah dan kehormatan organisasi harus senantiasa dijaga dari tindakan yang bisa menjatuhkan.Â
"Perintah tidak, tapi yang beliau sampaikan marwah organisasi itu harus dijaga," katanya.
Laporan LBH GP Ansor atas Faizal teregister dengan nomor LP/B/0646/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 8 November 2022. Faizal Assegaf dilaporkan terkait Pasal 45A ayat (2) Junto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHPidana.