Polisi Sita Aset Reza Paten, Nominal Masih Dihitung

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Reza Paten sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Selain itu, penyidik juga menyita bandana milik Atta Halilintar.

OJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

“Rumah yang kita sita dari tersangka Reza. Terus mobil, dari Reza juga mobil BMW, mobil Viso, sepeda Brompton, bandananya itu,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, saat dihubungi wartawan pada Selasa, 8 November 2022.

Reza Paten dan Taqy Malik

Photo :
  • VIVA / Ichsan Suhendra
Polisi Ungkap Total Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp167 Miliar

Namun, Chandra mengaku belum mendapatkan rincian seluruh aset yang sudah disita termasuk jumlah nominalnya. Sebab, kata dia, penyidik masih melakukan penghitungan atas aset yang disita.

"Lagi kita hitung dulu, kan baru juga, nanti kita update," ujarnya.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Blokir Rekening

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Reza Paten, tersangka kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Namun, penyidik masih hitung jumlah uang yang ada dalam rekening tersebut.

Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan penyidik telah memblokir 83 rekening dari para tersangka kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

“Iya 83 diblokir,” kata Chandra lagi.

Reza Paten dan Taqy Malik

Photo :
  • VIVA / Ichsan Suhendra

Namun, Chandra mengaku belum bisa menyebut nominal dari 83 rekening yang diblokir itu. Sebab, jumlahnya masih variasi dan penyidik sedang menghitungnya, sehingga tidak bisa ditaksir apakah mencapai miliaran rupiah atau tidak.

“Belum bisa saya rekap, karena masih ada yang nilainya Rp1 juta, Rp20 juta, belum kita jumlahkan. Saya belum tahu datanya,” kata dia.

Dari kasus ini, Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Dalam perkara ini, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menaungi Net89, menurut Nurul memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka, kata dia, menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya