Satpam Rumah Sambo Ungkap Nama Lain Brigadir J di Tempat Hiburan Malam

Sosok Damianus, security rumah Ferdy Sambo yang bongkar tabiat Brigadir J
Sumber :
  • YouTube: Kabar Pedia

VIVA Nasional - Damianus Laba Kobam alias Damson seorang satpam pribadi rumah Ferdy Sambo mengungkap kebiasaan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang memiliki nama lain yakni 'Bang Alex' sebagai nama sebutan ketika berada di tempat hiburan malam.

Miliki Sikap Tempramental

Nama tersebut diungkap, Damson ketika menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum soal kebiasaan dan sikap dari Brigadir Yosua. Sosok kepala rumah tangga (karungga) ajudan Ferdy Sambo itu ternyata memiliki sikap temperamental atau pemarah.

Foto dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Photo :
  • VIVA/ Zendy Pradana.

"Orangnya tempramen, saya bilang ada apa lo Jo, tapi dia tidak bicara apa-apa padahal biasanya kalau dia (Brigadir J) duduk di situ langsung mukul tempat duduk dan langsung pergi saya tidak tahu menahu ada masalah apa saya tidak tahu menahu," kata Damson saat sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

Perubahan Sikap Sejak Jadi Kepala Rumah Tangga

Damson mengakui bahwa perubahan sikap dari Brigadir Yosua semakin menjadi di saat dirinya ditunjuk sebagai karungga yang mana menjadi pemimpin dari para asisten rumah tangga (ART) dan ajudan (ADC).

"Ya perubahan sikap lebih, kaya merasa berkuasa gitu," kata Damson.

Setelah pertanyaan itu, lalu penasihat hukum kembali mengarah soal kebiasaan Brigadir Yosua kerap bermain di tempat hiburan malam yang diamini oleh Damson, dengan sering ke tempat hiburan malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Apakah saudara saksi, kan saksi sebelumnya mengatakan sempat diajak ke tempat hiburan malam. Apakah saudara saksi pernah diajak ke tempat hiburan malam?" tanya penasihat hukum.

"Siap sering," jawab Damson.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone

"Sering itu sekali seminggu atau gimana?" tanya kembali.

"Kadang, setiap malam minggu diajak," timpal Damson.

Bang Alex

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Lantas, Damson mengakui adanya nama lain untuk Brigadir Yosua ketika berada di tempat hiburan malam dengan nama 'Bang Alex' sebagai julukan nama malamnya.

"Saudara saksi tadi saya tanya ada gak nama lain, yang dipakai saudara Yosua di (tempat hiburan kawasan Kemang) itu?" tanya penasihat hukum.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

"Kalau untuk nama Bang Alex, Alex," kata Damson.

"Itu selalu menggunakan nama Alex?" tanya kembali.

Irjen Karyoto Perintahkan Anak Buah Pelototi Tempat Hiburan Malam agar Tak Ada Pesta Narkoba

"Iya nama malam (Brigadir J)," jawab Damson.

Kerap Habiskan Uang Sampai Jutaan Rupiah

Tak hanya itu, Damson juga mengatakan bahwa saat dirinya bersama Brigadir Yosua menghabiskan malam di tempat hiburan, kerap kali habiskan uang sampai jutaan rupiah, dengan paling banyak sampai Rp15 juta.

"Siapa yang bayar?" tanya tim penasihat hukum.

"Om Yosua," kata Damson.

"Berapa kira-kira satu malam itu di (tempat hiburan) Kemang?" cecar penasihat hukum.

"Pernah habis paling besar itu Rp15 juta," ujar Damson.

"Paling kecil?" kata dia.

"Rp5 juta, siap," kata Damson.

Pembunuhan Berencana

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam hal ini, terdakwa Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya