LaNyalla Sentil BPOM, Tarik Obat Sirop yang Sudah Dikeluarkan Izin Edar

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Sumber :
  • Dokumentasi DPD RI

VIVA Nasional – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyorot kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menarik obat sirop terkait gagal ginjal akut pada anak. Padahal, kata dia, izin obat-obatan itu dikeluarkan oleh BPOM.

Akhirnya, LaNyalla ketika melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) di Jawa Timur banyak yang bertanya-tanya langkah BPOM menarik obat sirop. Sebab, kata dia, obat yang ditarik itu memiliki izin edar dari BPOM termasuk obat sirop yang diduga mengandung Etilena Glikol (EG) dan Dietilena Glikol (DEG).

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :
  • Dokumentasi DPD

“Keputusan ini menimbulkan tanya. Sebab, seluruh obat yang ditarik itu memiliki izin edar dari BPOM termasuk obat yang diduga mengandung EG dan DEG," kata LaNyalla pada Selasa, 8 November 2022.

Harusnya, kata LaNyalla, BPOM telah menjamin keamanan obat-obat sirop yang beredar di pasar karena keluarnya izin edar. Makanya, menjadi sebuah ironi jika BPOM kemudian menarik obat-obatan sirop yang awalnya telah mereka beri izin edar. 

“Artinya, BPOM tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi yang terjadi saat ini," jelas dia.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :

Maka dari itu, LaNyalla meminta BPOM secepatnya memeriksa kandungan pelarut pada semua jenis Vaksin Imunisasi yang diberikan kepada bayi dan anak-anak. Karena, kata dia, ada testimoni orang tua korban bahwa anaknya tidak pernah minum obat sirop. “Tetapi  terpapar gagal ginjal akut dan meninggal,” ucapnya.   

Nantangin BPOM, Nikita Mirzani: Kalau Panggil Doktif, Panggil Saya Juga!

Disamping itu, LaNyalla menyarankan BPOM jangan saling lempar ke Kementerian Perdagangan soal impor bahan baku EG dan DEG, karena regulasi yang tidak diatur BPOM untuk masuk dalam kategori bahan baku obat. 

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :
Bela Doktif, Nikita Mirzani Sentil BPOM yang Loloskan Produk Skincare Berbahaya: Kalian Kerjanya Apa?

“Justru seharusnya masuk dalam kategori bahan baku obat. Sehingga, seharusnya masuk kategori lartas (larangan terbatas),” ujar Ketua Dewan Penasehat KADIN Jawa Timur itu.

Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jamin Bantu BPOM Berantas Mafia Obat dan Makanan

Polri dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menyepakati MOU atau perjanjian kerja sama (PKS) antara dua lembaga.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025