Terungkap Keberadaan Barang dan HP Yosua Usai Ditembak Mati
- Youtube
VIVA Nasional – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Adzan Romer mengatakan bahwa dirinya mendapat sebuah perintah untuk mengamankan sejumlah barang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa 8 November 2022.
Romer mengaku mendapatkan sebuah perintah setelah sepekan kematian Brigadir Yosua. "Seminggu kemudian waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi Yang Mulia," ujar Romer.
Adapun perintah kepada Adzan Romer itu oleh Kakorspri, Kompol Chuck Putranto. Ketika itu, mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost.
Kemudian, Majelis Hakim menanyakan, sebelum diamankan Romer, barang-barang milik Yosua berada dimana.
"Barang almarhum itu ada di mana," tanya Hakim.
"Ada di kamar ADC di Saguling," jawab Adzan Romer.
Romer saat itu ditemani oleh Bripka Ricky Rizal untuk masuk kedalam kamar Brigadir Yosua.
Adapun barang milik Yosua yang diamankan oleh Romer yakni salah satunya adalah telepon genggam.
"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, handphone ada dalam tas, tas ADC," kata Adzan.
Hakim bertanya jumlah telepon genggam yang diambil. Selain itu mempertegas, apakah senjata turut disita.
"Berapa buah handphone (HP)," ujar Hakim
"Dua," jawab Adzan Romer.
"Ada senjata," hakim bertanya lagi.
"Tidak ada Yang Mulia," jelas Romer.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf, Irjen Pol Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak. Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut. Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.