Dokumen Rahasia Penyelidikan Tambang Ilegal Polri Beredar, Ini Kata Kompolnas

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur, dengan temuan diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Kompolnas Sebut Belasan Oknum Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia Berpotensi Kena Pidana

Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim menjelaskan perlu validasi terkait beredarnya dokumen laporan hasil penyelidikan tersebut. Sebab, kata dia, dokumen laporan hasil penyelidikan itu bersifat klarifikasi rahasia.

"Wah ini disebut klasifikasi RAHASIA. Namun, foto suratnya tidak lengkap isinya. Benar atau tidak foto surat ini memerlukan validasi," kata Yusuf saat dihubungi VIVA pada Selasa, 8 November 2022.

Jelang Malam Natal 2024, Pemerintah Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Menurut dia, isi dari surat itu tentu yang mengetahui yang membuatnya atau mengetiknya termasuk bertandatangan dan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Maka, lanjut dia, yang buat bisa jadi pihak yang tidak punya hubungan dengan yang bertandatangan dan/atau pihak yang ditujukan.

Polres Jaksel Mendadak Tes Urine hingga Cek Senpi Anggota, Ada Apa?

"Hanya yang paling tahu soal foto surat ini adalah si pembuatnya yang sekaliguas yang mengedarkan," ujarnya.

Dengan begitu, Yusuf mengatakan pihaknya tidak akan mendalami dokumen laporan hasil penyelidikan terkait temuan dugaan kegiatan penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Timur dengan menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

"Untuk apa mendalaminya, karena ada tertulis RAHASIA. Sehingga mendalami atau tidak bisa menjadi RAHASIA. Secara hukum, yang patut untuk mendalaminya itu para pihak yang disebut-sebut dalam foto surat tersebut,"  jelas dia.

Namun, Yusuf mengatakan apabila diperlukan pendalaman, foto dokumen itu perlu didalami oleh fungsi penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Barangkali oleh pihak Siber terkait siapa yang membuat dan mengedarkannya," pungkasnya.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dalam dokumen poin h tersebut, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," lanjut dia.

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia

Tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video juga hingga tersebar. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail.

Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru viral sekarang. Makanya, ia perlu menjelaskan bahwa bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Biro Paminal Divisi Propam untuk memeriksanya. Saat itu, Ismail Bolong mengaku ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.

“Bulan Februari itu datang anggota dari Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dalam penuh tekanan dari Pak Brigjen Hendra. Brigjen Hendra pada saat itu, saya komunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan membawa ke Jakarta kalau tidak melakukan testimoni,” lanjut Ismail.

Habis itu, Ismail Bolong tidak bisa bicara karena tetap diintimidasi sama Brigjen Hendra saat itu. Akhirnya, Anggota Biro Paminal Mabes Polri memutuskan membawa Ismail Bolong ke salah satu hotel yang ada di Balikpapan.

“Sampai di hotel Balikpapan sudah disodorkan untuk baca testimoni, itu ada kertas sudah ditulis tangan nama oleh Paminal Mabes dan direkam HP dari Anggota Mabes Polri. Saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya