KPU Fasilitasi 5 Partai Politik yang Menang Gugatan untuk Perbaiki Dokumen
- vivanews/Andry Daud
VIVA Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memberikan akses sistem informasi partai politik (Sipol) kepada lima partai politik (parpol) yang memenangkan gugatan verifikasi administrasi calon partai peserta Pemilu 2024. Karena itu, KPU akan melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik.
Adapun kelima parpol yang memenangkan gugatan verifikasi administrasi itu di antaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
"Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 memyatakan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan," kata Komisioner KPU Idham Holik dikonfirmasi awak media, Selasa, 8 November 2022.
Partai politik yang memenangkan gugatan, kata Idham, pada Rabu, 9 November 2022, bisa melakukan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada akun Sipol. Sebab sebelumnya, KPU menyatakan terdapat enam partai politik yang gugur pada tahap verifikasi administrasi.
"Rabu baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," kata Idham.
Idham memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan Bawaslu. Menurut Idham, KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti dilakukan kepada kelima parpol tersebut.
"Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pascaputusan Bawaslu RI," katanya.