Daden Masih Layani Keluarga Ferdy Sambo Meski Sudah Berhenti Jadi Ajudan

Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq bersaksi di persidangan
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Daden Miftahul Haq mengungkap dirinya sudah tidak lagi menjadi ajudan dari mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo. Katanya, dirinya sudah berhenti menjadi ajudan dan ditarik ke kesatuan sejak Sambo diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu diungkap Daden saat menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai peristiwa 8 Juli 2022, masih menjadi ajudan?" tanya Majelis Hakim kepada Daden di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

"Siap tidak (menjadi ajudan Ferdy Sambo). Sejak pemeriksaan di Bareskrim kami ditarik ke kesatuan," jawab Daden.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengonfirmasi Daden terkait dengan jabatannya sebagai ajudan Ferdy Sambo. Namun, Daden kembali menegaskan dirinya telah ditarik ke kesatuan sebelum Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

"Ditarik ke kesatuan sebelum bapak menjadi tersangka," kata Daden.

"Setelah itu dikembalikan ke kesatuan?" tanya JPU.

"Siap," jawab Daden.

JPU kemudian bertanya, apakah Daden masih melayani keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak berhenti menjadi ajudan. Daden menjawab dirinya masih melayani keluarga Sambo atas dasar inisiatif sendiri.

"Sampai sekarang masih enggak saudara saksi melayani keluarga terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi?" tanya JPU lagi.

"Masih," jawab Daden.

"Atas perintah atau sendirinya?" kata JPU.

"Atas inisiatif sendiri," tutur Daden.

Untuk diketahui, Daden Miftahul Haq merupakan salah satu dari 13 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berikut merupakan daftar lengkap nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan hari ini, Selasa, 8 November 2022:

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

1.  Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
5. Abdul Somad (ART) 
6. Alfonsius Dua Lurang (Security)
7. Daryanto/ Kodir (ART)
8. Marjuki (Security Komplek) 
9. Adzan Romer (Ajudan) 
10. Daden Miftahul Haq (Ajudan) 
11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir) 
12. Farhan Sabilah (anggota polri) 
13. Leonardo Sambo (kakak sambo)

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi,  Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Putri Candrawathi Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Perintangan penyidikan ini dilakukan Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto 

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya