Kompak Pakai Baju Putih, Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi Sebelum Sidang

Ferdy Sambo mencium kening Putri Candrawathi saat bertemu di ruang sidang
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keduanya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Berdasarkan pantauan VIVA, terdakwa Ferdy Sambo lebih dulu memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB. Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih nampak masuk dengan membawa buku hitam. 

Kemudian, disusul terdakwa Putri Candrawathi yang memasuki ruang sidang pada pukul 10.20 WIB. Putri nampak membawa sebuah amplop besar berwarna cokelat muda. 

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi saat bertemu di ruang sidang

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sesaat setelah memasuki ruang sidang, Putri Candrawathi langsung duduk. Majelis hakim pun menanyakan kondisi kesehatan dari Putri Candrawathi yang dijawab dengan lantang.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

"Sehat Yang Mulia," ujar Putri Candrawathi kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

"Silakan duduk di samping kuasa hukum saudara," ujar Majelis Hakim.

Sebelum duduk di tempatnya, Putri Candrawathi lebih dulu menghampiri Ferdy Sambo dan mencium tangan suaminya itu. Ferdy Sambo kemudian merespons dengan memberikan pelukan dan ciuman di dahi.

Aksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun mendapatkan riuh tepuk tangan dan sorakan dari penonton sidang.

Putri Candrawathi mencium tangan Ferdy Sambo saat bertemu di sidang

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kedua terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan ada 13 saksi yang akan dihadirkan dalam agenda sidang hari ini, Selasa, 8 November 2022. 

Berikut merupakan daftar nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi:

1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
5. Abdul Somad (ART) 
6. Alfonsius Dua Lurang (Security)
7. Daryanto/ Kodir (ART)
8. Marjuki (Security Komplek) 
9. Adzan Romer (Ajudan) 
10. Daden Miftahul Haq (Ajudan) 
11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir) 
12. Farhan Sabilah (anggota polri) 
13. Leonardo Sambo (kakak sambo)

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Perintangan penyidikan ini dilakukan Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto 

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Jenazah korban penikaman di Mojokerto. (Foto: M Lutfi Hermansyah)

Kakak Tewas Usai Ditikam Adik Perempuannya di Mojokerto

Pelaku sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024