Kejagung: Tersangka Impor Garam Bertambah, Total 5 Orang

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022. 

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Adapun tersangka baru itu berinisial SW alias ST, selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Dengan penambahan SW, maka total tersangka dalam kasus ini mencapai 5 orang.

"Telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 sampai dengan 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 7 November 2022.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Ketut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SW ini berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 7 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022. 

Tersangka SW sendiri berperan dalam mengalihkan peruntukan garam impor, menjadi garam konsumsi. Padahal, garam impor ini harusnya didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI. 

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Selain itu, SW yang juga merupakan bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI berinisial FTT, menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan ke pejabat di Kementerian Perindustrian RI.

"Saat ini tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022,” jelasnya.

Terkait kasus ini, tersangka SW dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022.

Sedikitnya ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi. Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menetapkan empat tersangka kasus importasi garam," ucap Kuntadi kepada wartawan, Rabu 2 November 2022.

Keempatnya adalah eks Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK, lalu Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial FJ. Lalu ada Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA, dan yang terakhir selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri Indonesia, FTT.

Kata Kuntadi keempatnya menggunakan modus merekayasa data untuk menetukan jumlah kuota impor garam. Data itu dikumpulkan tanpa diverifikasi dan direkayasa tanpa diukur. Para tersangka pun langsung ditahan. Tiga ditahan di Kejagung, sementara satu lagi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasan3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya