2 Menteri Absen, Komisi III Tunda Pembahasan RUU Ekstradisi Buronan
- DPR RI
VIVA Nasional - Komisi III DPR menunda rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri terkait pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Hal ini karena rapat tidak dihadiri Menkumham Yassona H Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Menkumham dan Menlu Tidak Hadir
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan Menteri Hukum dan HAM menugaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sementara Menteri Luar Negeri menugaskan Mirza Nur Hidayat selaku Direktur Asia Tenggara.
“Ada hal yang menarik bagi DPR, kita hari ini bahas UU yang presiden menugaskan Menkumham dan Menlu untuk itu saya minta pendapat. Ini undang-undang lho, kita terima enggak ini atau kita tunda? Saya minta pendapat dulu," kata Desmond di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 7 November 2022.
Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku sepakat untuk menghadirkan menteri dalam pembahasan pertama sebuah RUU. Setelah itu menurut Politikus PPP itu, proses di tingkat Panitia Kerja (Panja) boleh diwakili oleh yang ditugaskan menteri.
“Karena UU ini adalah UU yang menarik perhatian masyarakat, kan bukan RUU berdiri sendiri tapi RUU terkait dengan RUU lain yang tidak ada di komisi ini," ujarnya.
Menunda Rapat
Setelah itu, pimpinan rapat kemudian mengambil sikap untuk menunda rapat kerja dengan Menkumham dan Menlu.
“Saya pikir sudah lima fraksi pak Wamen, bukan kami tidak menghormati tapi kali ini UU. Bicara UU bukan bicara Golkar tadi mendukung pemerintah, tapi bicara tentang DPR dan Pemerintah. Karena bicara hubungan pemerintah dan DPR sudah selayaknya pemerintah yang ditugaskan oleh presiden hadir pertama kali untuk memaparkan undang-undang ini," kata Desmond.
Sekretariat Komisi III DPR menjadwalkan ulang rapat kerja terkait RUU Perjanjian Ekstradisi pada Senin, 5 Desember 2022.