Nico Afinta Dianggap Paling Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta
Sumber :
  • Lucky Aditya/VIVA

VIVA Nasional - Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan Andy Irfan menegaskan eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta harus bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, Nico harus diperiksa demi pengusutan kasus yang menewaskan 135 suporter ini.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Periksa Kapolda Jatim dan Kasat Brimob Waktu Itu

"Harusnya rekomendasi kepada pihak-pihak berwenang untuk memeriksa Kapolda Jatim waktu itu (Nico Afinta) dan memeriksa Kasat Brimob waktu itu dan seterusnya termasuk yang ada di lapangan," kata Andy, Senin, 7 November 2022.

Supratman Lantik 11 Staf Kementerian Hukum RI: Komjen Nico Afinta Tetap Jadi Sekjen

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Komjen Imam Bantah Omongan Jaksa Agung soal Brimob Kepung Kejagung: Framing Saja

Dalam Tragedi sepak bola paling memilukan kedua di dunia ini, polisi menetapkan 6 tersangka. 3 tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Untuk 3 anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

"Publik harus tahu ini. Ada puluhan polisi diperiksa Divpropam, sebagian di antaranya diputus kode etik, lalu hanya tiga yang jadi tersangka," ujar Andy.

Sudut Stadion Kanjuruhan pasca Tragedi Kanjuruhan.

Photo :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

Aremania Desak Tambahan Tersangka

Andy menganggap sampai saat ini Komnas HAM dan TGIPF tidak berbicara soal itu. Sementara Aremania mendesak ada tambahan tersangka sekaligus dimasukannya pasal pembunuhan 338 KUHP dan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.

"Komnas HAM dan TGIPF tidak bicara soal ini. Bagaimana mungkin, kita bisa memenuhi rasa keadilan korban kalau tidak dimunculkan (transparansi). Harus ada masyarakat sipil agar menemukan hasil penyelidikan yang lebih autentik dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," tutur Andy.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024