Kuasa Hukum Kuat Maruf Pertanyakan Saksi Pakai Anting di Sidang, Hakim: Enggak Penting
- Youtube
VIVA Nasional – Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf ditegur Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.
Hal itu terjadi saat pemeriksaan saksi bernama Viktor Kamang. Dia adalah pihak perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT. XL AXIATA. Awalnya, kuasa hukum Kuat bertanya kepada apakah benar Viktor adalah seorang Legal di PT XL.
"Saya ke yang XL ini. Mas benar dari saudara Legal XL?" kata kuasa hukum Kuat.
Lantas Viktor menjawab "Benar," kata Viktor.
Kemudian, kuasa hukum bertanya soal anting yang dipakai oleh Viktor saat jadi saksi dalam persidangan itu. Tapi, Hakim langsung memotong pertanyaan kuasa hukum. Menurut hakim, pertanyaan kuasa hukum Kuat itu tidak penting.
"Apakah di XL diperkenankan menggunakan anting?" kata kuasa hukum KuatÂ
"Saudara penasehat hukum hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," ujar Hakim memotong.
Kuasa hukum Kuat berdalih bertanya demikian karena meragukan kapabilitas Viktor soal dirinya sebagai seorang Legal di sana. "Maaf yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya aja yang mulia," kata kuasa hukum Kuat.
"Artinya yang bersangkutan sudah memperkenalkan dan sudah diperiksa BAP, silakan pertanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu, silakan," kata hakim.
"Hanya itu saja yang saya mau tanyakan yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya," ucap kuasa hukum Kuat lagi.
Nampak tersinggung, Viktor menegaskan latar belakang pendidikannya. Dia menegaskan lulusan Universitas Indonesia. "Saya S1 Fakultas hukum Universitas Indonesia dan S2 Magister Hukum Universitas Indonesia," kata Viktor.
Lantas kuasa hukum Kuat mengklaim cuma ragu dengan Viktor. "Saya paham mas, saya cuma ragu," kata kuasa hukum Kuat.
Dikonfirmasi soal Nomor HP Brigadir J
Sebelumnya, Legal Counsel pada provider PT. XL Axiata, Viktor Kamang mengungkap perusahaannya sempat diminta memberi data kepada penyidik. Viktor jadi saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 November 2022.
Kata dia, penyidik memintanya memberi sejumlah data dari nomor XL milik Brigadir J, kemudian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candawathi. Lalu juga milik asisten rumah tangga Sambo-Putri, Susi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf dan satu nomor lain.
"Dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," katanya.
Percakapan dari nomor tersebut dan rekam jejak sinyal mereka lantas diserahkan Viktor ke penyidik. Dia tidak tahu-menahu perihal isinya. Viktor mengaku hanya bisa memberikan data percakapan yang dilakukan dengan saluran telepon dan SMS. Komunikasi dari WhatsApp bukanlah urusan pihaknya.Â
"CDR (atau) call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telpon reguler dan SMS. Diluar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call talk (tidak) terdeteksi isinya," kata dia lagi.