Polda Kaltim Sebut Ismail Bolong Bukan Lagi Anggota Polri Sejak Juli 2022
- ANTARA/HO-Humas Polda Kaltim
VIVA Nasional – Nama Ismail Bolong mendadak viral, setelah membuat video tentang isu setoran uang miliaran rupiah pada salah satu petinggi Polri dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara di Kecamatan muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Tidak tanggung-tanggung, Ismail langsung menyebut nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Tak sampai beberapa hari, video itu kemudian diralat oleh Ismail dengan video baru dan menyeret nama Brigjen Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Karo Paminal Divpropam Polri.
Pada video ke dua, Ismail menyebut dirinya sebagai mantan anggota Polisi, berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang pernah bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kaltim.Â
Hal itu langsung mendapat respon Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim. Direktur Pokja 30 Samarinda, Buyung Marajo menyebut, video pengakuan Ismail Bolong terkait dengan kejahatan tambang ilegal yang dilakukannya, adalah petunjuk terang bagi aparat kepolisian untuk segera memprosesnya.Â
"Ismail Bolong sendiri diketahui merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Samarinda. Diantara nama yang ia sebut adalah Kabareskrim Polri dan Kasatreskrim Polres Bontang. Pengakuan Ismail Bolong ini telah mengurai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal. Hal yang sebenarnya telah diduga publik sejak lama," ujarnya.
Merespon testimoni Ismail Bolong, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo didampingi Dirkrimsus Kombes Indra Lutrianto Amstono membenarkan bahwa Ismail Bolong  merupakan anggota dari kepolisian. Hanya saja telah resmi keluar sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu.
 "Memang beliau mantan anggota polisi. Tapi per tanggal 1 Juli beliau mengajukan Pensiun dini. Setahu saya SKEP (Surat Keputusan) nya itu Juli. Kalau alasannya saya tidak tahu," kata Yusuf di Mapolda Kaltim pada Senin, 7 November 2022.
Meski demikian, Polda Kaltim tetap menunggu arahan dari Mabes Polri dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan pada Mabes Polri. Sebab kasus ini tengah didalami oleh Mabes Polri.Â
Terlebih, Ismail Bolong turut menyebut nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima uang setoran sebesar Rp6 miliar.
"Ya kita menunggu dari Mabes Polri, kalau ada pelimpahan dari Mabes Polri kita tunggu apa petunjuk dari Mabes Polri, tapi sampai saat ini belum ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, video Ismail Bolong beredar di media sosial. Awalnya, Ismail mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur. Dia menyebut keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Ismail mengaku dirinya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Koordinasi itu dengan berikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor pada September 2021 sebesar Rp2 miliar. Lalu, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus. Saya serahkan langsung ke ruangan beliau," tutur Ismail.
Klarifikasi Ismail Bolong
Namun, tak lama, Ismail Bolong bikin pernyataan klarifikasi soal video hingga viral. Dalam video keduanya itu, Ismail beri klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.
"Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal," kata Ismail.
Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru viral sekarang. Maka itu, ia perlu menjelaskan kronologinya. Ia bilang pada Februari datang anggota Mabes Polri dari Biro Paminal Divisi Propam untuk memeriksanya.Â
Dia mengaku saat itu ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Bulan Februari itu datang anggota dari Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dalam penuh tekanan dari Pak Brigjen Hendra. Brigjen Hendra pada saat itu, saya komunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan membawa ke Jakarta kalau tidak melakukan testimoni," lanjut Ismail.
Selanjutnya, Ismail tak bisa bicara karena tetap diintimidasi oleh Brigjen Hendra. Pun, Anggota Biro Paminal Mabes Polri memutuskan membawa Ismail Bolong ke salah satu hotel di Balikpapan.
"Sampai di hotel Balikpapan sudah disodorkan untuk baca testimoni, itu ada kertas sudah ditulis tangan nama oleh Paminal Mabes dan direkam HP dari Anggota Mabes Polri. Saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim," sebutnya.