Hadi Tjahjanto Akan Sertifikasi Gereja Tanpa Terkecuali dan Diskriminasi
- Dok. Kementerian ATR/BPN.
VIVA Nasional - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menandatangani nota kesepahaman dengan Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Gomar Gulthom, di Kantor Pusat PGI Jalan Salemba pada Senin, 7 November 2022. Langkah itu dilakukan untuk mensertifikasi aset organisasi tersebut.
Harus Dilakukan Sesegera Mungkin
Dalam kesempatan itu, Gomar Gulthom menyampaikan tentang persoalan pertanahan di Indonesia. Menurutnya, masalah tersebut memang harus dilakukan sesegera mungkin.
"Pak Menteri tepat waktu, disiplin ini yang dibutuhkan dalam menata persoalan pertanahan di Indonesia," kata Gomar Gultom melalui keterangan pers.
PGI Banyak Hadapi Persoalan Tanah
Gomar Gulthom mengapresiasi kinerja Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN. Ia juga mengungkapkan ada krisis agraria dan ekologi.
"Kami mengapresiasi kinerja 100 hari Pak Menteri dan Wakil Menteri. PGI juga banyak menghadapi persoalan pertanahan. Bahkan di Sidang Raya PGI 2019 di Sumba, mencatat bahwa krisis agraria dan krisis ekologi merupakan masalah yang mengemuka secara nasional," katanya.
Tanpa Terkecuali, dan Diskriminasi
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan komitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap semua rumah ibadah di Indonesia.
"Sertifikasi rumah ibadah akan saya kawal dan selesaikan, tanpa terkecuali, tanpa diskrimasi," kata Hadi yang juga didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.
Hadi menegaskan kepastian hukum sangat penting untuk menghindari gangguan dari mafia tanah yang jahat.
âNiat dan tujuan tunggal Kementerian ATR/BPN adalah ingin aset tanah lembaga atau ormas keagamaan termasuk PGI memiliki kepastian hukum sehingga tidak diambil oleh para mafia tanah,â tutur Hadi.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN sudah bekerja sama dengan pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN juga akan menandatangani MoU dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan lembaga keagamaan lainnya.