Komisi X Batal Rapat dengan Mahfud MD Terkait Tragedi Kanjuruhan

Dede Yusuf Effendi Usai Pelantikan Anggota DPR Periode 2019-2024
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Nasional - Komisi X DPR menunda rapat dengar pendapat dengan tim gabungan independen pencari fakta terkait tragedi Kanjuruhan di Gedung DPR pada Senin, 7 November 2022. Sebab, DPR menganggap TGIPF Kanjuruhan yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, sudah bubar.

Momen Melly Goeslaw Nyanyi Lagu Gantung saat Rapat DPR, Liriknya Diubah Jadi Gini

Rapat Ditunda

“Tidak mungkin rapat hari ini, jadi di-pending,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 7 November 2022.

Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming Korban Mafia Peradilan

Menkopolhukam Mahfud MD yang juga Ketua Kompolnas saat rapat dengan Komisi III DPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Harus Melalui Persetujuan Pimpinan DPR

Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Korban Makelar Kasus Mardani Maming

Menurut dia, memanggil Mahfud MD selaku Menko Polhukam itu harus melalui persetujuan pimpinan DPR. Selain itu, Dede Yusuf mengatakan pihaknya perlu koordinasi dengan Komisi III DPR selaku mitra Menteri Koordinator Polhukam.

“Proses minta izin ke Komisi 3, proses minta izin ke Pimpinan DPR, baru bisa mengundang. Jadi bukan karena kita tidak mau loh. Ada aturan yang harus disepakati,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Mahfud Tidak Bisa Hadir

Menurut dia, Mahfud MD sebagai Ketua TGIPF sebetulnya bersedia rapat dengan DPR terkait tragedi Kanjuruhan. Tetapi, secara mekanisme aturan itu memang harus izin persetujuan Pimpinan DPR dan Komisi 3 mengingat TGIPF sudah bubar.

“Kita kemarin mintanya TGIPF, Pak Menko sudah menyampaikan TGIPF sudah bubar ketika sudah menyampaikan rekomendasi. Sehingga, dia tidak bisa hadir sebagai TGIPF tapi sebagai Menko. Nah sebagai Menko, kita harus izin dulu,” katanya.

Pertemuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan dengan Tim Gabungan Aremania

Photo :
  • Dok. TGIPF

Komisi X DPR hari ini menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan TGIPF di ruang rapat Komisi X DPR, Komplek Senayan pukul 13.00 WIB. Memang, Mahfud MD ditunjuk sebagai ketua TGIPF tragedi Kanjuruhan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 yang diteken awal Oktober 2022.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah menyelesaikan laporan akhir hasil investigasi. Laporan itu sudah diserahkan langsung oleh Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya. Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya