Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir J Disuruh Provos Matikan Sirine

Sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir J, Ahmad Syahrul Ramadhan
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Sopir ambulans pengangkut jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku diminta mematikan sirine oleh anggota Provos Polri saat memasuki Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Awalnya, dia diminta menjemput ke titik penjemputan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelahnya, dia menuju ke lokasi. Awalnya, dia sampai kedepan RS. Siloam Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemudian, ada seseorang yang mengetuk kaca mobilnya dan mengajaknya ke rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.

"Lalu sampai di Siloam Duren Tiga ada orang yang gak dikenal mengketok kaca mobil bilang "Mas mas, sini mas, saya yg pesen ambulans, oh langsung saya ikutin, beliau naik motor," ucap Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.

Syahrul mengatakan, dirinya kemudian masuk ke Komplek Polri. Kata dia, sudah banyak anggota di sana. Dia sempat ditahan oleh anggota Provost Polri. Anggota itu bertanya maksud dan tujuannya ke lokasi.

"Disitu ada salah satu anggota provos, lalu saya disetop, ditanya 'mau kemana? dan tujuan apa? 'saya jelaskan 'permisi pak, saya dapat arahan dari kantor saya untuk jemput di titik lokasi saya kasih unjuk lihat'," katanya.

Dirinya mengatakan anggota Provost tersebut meminta dirinya untuk mematikan sirine. Setelahnya, barulah Syahrul memarkirkan mobilnya di garasi rumah dan masuk ke dalam rumah.

"Lalu katanya ya sudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan," kata dia.

Bharada Richard Eliezer tiba di PN Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kembali digelar pada Senin 7 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang tersebut akan digabung dan mempertemukan langsung ketiga terdakwa yaitu Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Bharada E, yaitu Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap dalam sidang lanjutan besok untuk bertemu secara langsung dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

"Klien saya sudah sampaikan siap bertemu RR (Ricky Rizal) dan Kuat Ma'ruf (KM)," ujar Ronny kepada wartawan, Minggu 6 November 2022.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

Lebih lanjut, Ronny serta pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk menggabungkan sidang Bharada E dengan Kuat dan Ricky. Bharada E, lanjut Ronny, akan kooperatif mengikuti proses persidangan.

"Kita prinsipnya siap dan kita menghormat kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM, dan RR. Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024