Ajukan Justice Collaborator, AKBP Dody Jalani Asesment di LPSK Selama 4 jam
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
VIVA Nasional – Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, salah satu tersangka kasus narkoba berbarengan dengan Teddy Minahasa, telah menjalani assesmen terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dalam hal itu, AKBP Dody jalani assesmen selama 4 jam lamanya.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba masih berharap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengabulkan Justice Collaborator yang diajukan untuk kliennya.
"Pertemuan pada Sabtu kemarin dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK itu menyatakan berkas lengkap,” ujar Adriel saat dikonfirmasi, Senin 7 November 2022.
Tak hanya itu, Adriel menjelaskan bahwa saat ini pun berkas pengajuan JC AKBP Dody telah dinyatakan lengkap. Namun, pihak LPSK masih ingin mendalami dan menelaah menetapkan keputusan akhir.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel.
Menurut Adriel, pengajuan JC terhadap kliennya tersebut itu sangat penting. Pasalnya, Teddy Minahasa masih berstatus sebagai polri bintang dua. Dengan kata lain, kliennya akan kesulitan mengungkap kebenaran perkara ini apabila tidak dijadikan sebagai JC dan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Soalnya seperti kata Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) ada hambatan psiko-hirarki (posisi Teddy dan Dody adalah pimpinan-bawahan) dan psiko-politis (sebagai jenderal aktif, Pak Teddy masih memiliki jejaring yang luas). Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, mengatakan bahwa Polda Metro Jaya terus kebut proses pemberkasan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.
Dia mengatakan pemberkasan berkas perkara dikebut lantaran agar pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan bisa segera dilakukan.
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah perlengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 2 November 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, pihaknya masih punya waktu guna melengkapi kekurangan berkas perkara. Penyidik bakal menggali lagi keterangan para tersangka jika memang dibutuhkan.
Sampai saat ini, kata Zulpan, penahanan terhadap Teddy masih dilakukan. Polisi akan menambah masa penahan mantan Kapolda Sumatera Barat itu jika berkas belum rampung.
"Kan sejak 24 Oktober yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari kedepan. Kalo tidak salah sekarang hari kesepuluh penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu," katanya.
Ada 11 Tersangka
Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy. "Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.