Kata Polda Kaltim soal Ismail Bolong Diduga Setor Rp6 M ke Kabareskrim dari Tambang Ilegal

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri
Sumber :
  • Instagram @terangnedia

VIVA Nasional – Ismail Bolong yang merupakan pensiunan dini anggota Polri berpangkat Aiptu itu membuat pernyataan viral yang tersebar di media sosial. Dia mengatakan bahwa dirinya terjun ke bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Dia juga menyebut bahwa Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto diduga terlibat dalam penerimaan uang setoran terkait tambang ilegal itu sebesar Rp6 miliar. 

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi, Yusuf Sutejo mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya video viral tersebut. 

"Ya, kami tahu (video viral Ismail Bolong)," kata Yusuf Sutejo saat dihubungi, Senin 7 November 2022.

Kendati demikian, Yusuf Sutejo belum mau berbicara banyak soal video Aiptu Ismail Bolong tersebut. Dia mengatakan, pihaknya sedang mendalami video viral itu. 

Ilustrasi truk tambang

Photo :
  • ABB
Dua Kantor Bea Cukai Ini Kompak Gempur Rokok Ilegal

"Kami akan dalami video itu. Video itupun beredar baru kemarin," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Beredar sebuah video viral di instagram yang menyebutkan bahwa Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agus Andrianto menerima uang dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Video tersebut diunggah oleh akun sosial media @terangmedia. 

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Ismail Bolong muncul ke hadapan publik setelah video pengakuannya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) itu mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.

Dalam video itu Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mobil Ini Dihentikan Bea Cukai Purwokerto

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar - besarnya atas tindakan yang saya lakukan. Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batubara sekitar 5 sampai 10 miliar setiap bulannya," kata Ismail dikutip dari video tersebut, Minggu 6 November 2022.

Kemudian, dia melanjutkan bahwa setiap kegiatan yang telah dilakukan olehnya, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus. Ismail telah memberikan uang ke Komjen Agus sebanyak 3 kali. 

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak 3 kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar. Kemudian bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar," kata dia. 

Ismail mengaku uang tersebut diserahkan langsung kepada Komjen Agus Andrianto di ruang kerjanya sejak bulan Januari sampai bulan Agustus 2021.

Tak hanya itu, Ismail juga mengaku telah memberi bantuan kepada Polres Bontang sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021.

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Asriadi di ruangan beliau," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya