Rekening Reza Paten yang Diblokir PPATK Lebih dari Rp 1 Triliun
- VIVA / Ichsan Suhendra
VIVA Nasional - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah membekukan sekitar 150 rekening Reza Paten terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana melalui modus robot trading Net89. PPATK menemukan perputaran uang lebih dari Rp 1 triliun dari rekening-rekening tersebut yang diblokir PPATK.
“Iya demikian (perputaran uang lebih dari Rp 1 triliun), di rekening terkait semua,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 5 November 20222.
Bekukan Banyak Rekening
Ivan menjelaskan, PPATK telah membekukan banyak rekening Reza Paten terkait dengan kasus Net89. Dia menegaskan PPATK terus melakukan penelusuran dalam mendukung pengusutan kasus Net89.
“Masih kami proses terus ya,” kata Ivan.
Penipuan dan Penggelapan
Sebelumnya, Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah memaparkan pihaknya melakukan pemblokiran atas rekening Reza Paten karena terindikasi punya kaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan dana lewat Net89.
Tidak hanya milik Reza Paten, ada rekening lainnya yang juga dilakukan pemblokiran oleh PPATK. Natsir menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dengan penelusuran kasus Net89.
Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana. Reza diduga adalah pemilik dari Net89.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong lewat robot trading Net89 yang dijalankan Reza Paten.
"Masih didalami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, artis Atta Halilintar bersama empat orang publik figur lainnya seperti Mario Teguh, Taqy Malik, Kevin Aprilio dan drummer grup Nidji, Adri Prakasa dilaporkan terkait investasi bodong melalui robot trading Net89 yang dijalankan Reza Paten.
Kelima publik figur itu dilaporkan oleh sekitar 230 orang korban karena diduga mempromosikan dan menerima aliran dana dari pihak Net89, Reza Paten. Hal itu diungkapkan Zainul Arifin selaku kuasa hukum para korban saat melaporkan mereka ke Bareskrim Polri, Rabu, 26 Oktober 2022.