Reza Paten Tersangka Penipuan Robot Trading Net89 Dijerat Pasal Berlapis
- VIVA / Ichsan Suhendra
VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan sebagai tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten dalam dugaan penipuan robot trading aplikasi Net89.
Penyidik telah resmi menetapkan sebagai tersangka Reza lantaran telah ditemukan alat bukti yang sah dari kasus dugaan penipuan robot trading itu. "Reza shahrani (reza paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu 5 November 2022.
"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," sambung dia.
Dalam kasus dugaan penipuan tersebut, Whisnu mengatakan bahwa Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis.
Whisnu menerangkan Reza Paten dijerat pasal berlapis, yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
Terakhir, tambah Whisnu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Seret Nama Atta Halilintar
Sebelumnya, Ratusan korban dugaan penipuan robot trading Net89 hari ini, Rabu 26 Oktober 2022 datangi gedung Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Para korban diwakili oleh Muhamad Zainul Arifin selaku kuasa hukum terkait dugaan penipuan robot trading Net89. Ia mengatakan, terdapat 230 orang menjadi korban dugaan penipuan robot trading itu.
Pasalnya, dari 134 orang yang dilaporkan oleh Zainul, lima diantaranya merupakan publik figur. Para pelaku diduga telah melakukan dugaan penipuan terhadap korbannya senilai kurang lebih Rp 28 Miliar.
"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga publik figur, kemudian ada tujuh orang foundernya, ada lima orang CEO-nya, ada 37 orang terkait leadernya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," ujar Zainul kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.
Kata Zainul, dari para pelaku yang dilaporkan tersebut kelima orang diantaranya adalab publik figur. Mereka adalah YouTuber, Atta Halilintar; Selebgram, Taqy Malik; Musisi, Kevin Aprilio; Musisi, Adri Prakarsa; dan Motivator, Mario Teguh.
Mereka diduga ikut menikmati uang hasil dugaan penipuan melalui robot trading Net89 itu.
"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," kata dia.
Kemudian, Mario Teguh disebut memiliki peran sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga ikut terlibat dalam mempengaruhi para korban untuk menjadi salah satu jadi member Net89.
Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, seperti mempromosikan melalui aplikasi zoom meeting.
"Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, (diduga melanggar) ITE Pasal 45 huruf a ayat 1," ucap Zainul.
Kelima publik figur yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).