Viral Video Orangtua Brigadir Yosua dan Kamaruddin Lagi Senang-senang Usai Sidang Ferdy Sambo Cs
- Istimewa
VIVA Nasional – Seluruh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memberikan kesaksian dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Mereka telah memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Namun demikian, terdapat sebuah keanehan lantaran seusai mereka memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Keluarga Brigadir Yosua tampak tengah bersenang-senang bersama dengan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
Video aksi mereka bersenang-senang dengan berjoget ria di sebuah ruangan tersebut sempat viral melalui media sosial.
Tampak pula, Kamaruddin Simanjuntak juga menyawer dengan uang kepada keluarga Brigasir Yosua. Dalam video tersebut, Samuel Hutabarat (ayah) dan Rosti Simanjuntak (ibu) Brigadir Yosua juga tampak berjoget senang gembira dalam video tersebut.
Dalam video yang viral tersebut tampak juga sebuah kalimat "setelah sidang Sambo". Hal itu yang menandakan bahwa mereka melakukan joget bersama sambil bernyanyi tersebut seusai sidang.
Ibu dan Bapak Brigadir Yosua nampak menggunakan pakaian persis sama sata bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Saat bersaksi untuk Kuat dan Ricky, ibu Yosua kembali menangis ketika diminta keterangan mengenai sosok anaknya. Dia juga sempat menasihati Kuat dan menanyakan hubungan Kuat dengan Putri Candrawathi.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf, Irjen Pol Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak. Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.