Muncul Baliho 'Petugas Partai Harus Nurut' dengan Fotonya, Ganjar: Saya Tak Tahu
- tvOne
VIVA Nasional – Baliho dengan foto Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berseragam partai. terpasang di sejumlah titik di Kota Semarang. Baliho bernuansa merah itu bertuliskan “Petugas Partai Harus Nurut, Saya Setuju’ dengan nama lengkapnya di bagian bawah tulisan, serta ada logo Partai PDI Perjuangan di bagian atas.
Dikonfirmasi di rumah dinasnya, Ganjar usai menerima perwakilan buruh se-Jawa Tengah mengaku tak tahu. Ia baru mengetahui setelah dikirimi foto oleh awak media.
“Aku malah nggak tahu, aku malah yang ngasih tau ya sampean itu. Baru saya tahu (setelah) dikirimi foto-fotonya,” kata Ganjar, dikutip Sabtu, 5 November 2022.
Mantan anggota DPR RI itu pun meminta agar baliho tersebut dicopot. Ganjar mengaku tak nyaman dengan keberadaan baliho tersebut.
“Nanti kalau ngelek-ngeleki pemandangan ono rupaku, opo meneh nggak ijin ya dicopot saja lah. Nggak enak. (Nanti bikin jelek pemandangan karena wajahku. Apalagi kalau tidak ada izinnya ya dilepas saja),” kata Ganjar.
Ditanya soal siapa pemasangnya, Ganjar mengaku tak tahu. “Lha ya mulane kuwi sing nggawe ya sopo, aku malah nggak tau (Nah soal siapa yang buat, saya malah tidak tahu),” tegasnya.
Berdasarkan pantauan, baliho-baliho tersebut terpasang di empat titik tersebar di Kota Semarang. Yakni di simpang Jalan Erlangga, Jalan Gombel Lama, Jalan Gombel Baru, dan Jalan Pawiyatan Luhur. Baliho-baliho tersebut terpasang sejak Jumat pagi, 4 November 2022.
Dicopot Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang pun langsung mencopot baliho tersebut. Pencopotan baliho ini dilakukan karena tidak memiliki izin.
Petugas Satpol PP Semarang mencari baliho tersebut menaiki mobil pickup menyisir sejumlah titik di Kota Semarang. Lalu petugas menemukan baliho diantaranya di Jalan Erlangga, dan Jalan Gombel lama dan Baru. Petugas lalu menurunkan dan menyitanya.
Kepala Satpol PP Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pencopotan baliho ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Reklame. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah terkait pencopotan tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Satpol provinsi, kami sampaikan bahwa pemasangan MMT atau apapun selama tidak ada izinnya kami lepas karena dasar kami Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang reklame. Dan kebetulan memang pemasangan itu tidak atas izin Satpol PP sehingga kami lepas," ujar Fajar.
Menurutnya, pencopotan baliho ini penting dilakukan untuk menjaga kondusifitas di kota ini. Selain itu, juga bertujuan menjaga keindahan dan kebersihan kota.
"Kami lepas karena kami ingin Semarang landai tidak ada masalah. Semarang tertib, bendera parpol selama tidak ada izin kesbangpol maka kita ambil," tegas dia.
Meski baru menemukan 3 titik pemasangan baliho itu di Semarang, pihaknya akan terus melakukan penyisiran. "Nanti kalau ada lagi tolong kami diberi tahu nanti kita ambil. Memang tugas Satpol PP selalu melakukan penindakan reklame tidak berizin," kata Fajar.