Jaksa yang Ancam Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka Dikritik

Sidang Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, telah mengintimidasi atau mengancam saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ancaman diutarakan jaksa kepada Diryanto alias Kodir, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.

Pakar hukum pidana, Faisal Santiago mengkritisi cara jaksa penuntut umum yang mengintimidasi saksi tersebut. Menurut dia, saksi sebenarnya sudah di bawah sumpah sebelum memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Perusahaan Ini Borong 11 Unit N219 untuk Bantu Akses Umroh dari Pelosok RI

“Seharusnya jaksa tidak boleh mengancam ancam karena saksi kan di bawah sumpah,” kata Faisal saat dihubungi wartawan pada Jumat, 4 November 2022.

Harusnya, kata dia, jaksa sebagai aparat penegak hukum (APH) perlu bersikap humanis juga kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Meskipun, lanjut Faisal, jika jaksa menganggap keterangan saksi ada yang berbeda atau berbohong bisa diingatkan dengan sikap yang baik.

“Harusnya dengan kalimat yang humanis, kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh UU,” ujarnya.

Sejauh ini, Faisal melihat dari proses persidangan sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Tapi, katanya, memang begitu pemeriksaan saksi ada hal-hal yang tidak masuk akal sehat terjadi.

“Karena terlihat sepertinya saksi seperti adanya suatu settingan atau rekayasa, disebabkan memang perkara ini banyak kebohongan dan rekayasa. Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • Youtube PN Selatan
Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Sebelumnya diberitakan, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir terancam dijadikan seorang tersangka lantaran berbelit dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diryanto alias Kodir dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan guna memberikan keterangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Sidang tersebut digelar pada Kamis 3 November 2022 sejak pukul 10.00 WIB. JPU menanyakan kepada Kodir bahwa siapa yang diperintah untuk menghubungi Ridwan Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ferdy Sambo. Namun, Kodir menjawab bahwa dirinya lah yang telah diperintah Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit.

“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi kasat reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui supirnya," tanya JPU.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?," lanjut JPU.

“Seingat saya bertiga pak," jawab Kodir. "Kan saudara hanya mendengar kira-kira begini Ferdy Sambonya 'Yogi hubungi ambulans, hubungi kapolres jaksel' kan kira-kira itu kalau kita flashback kevbelakang," jelas JPU.

“Saudara pernah mendengar nama saudara siapa?," tanya JPU ke Kodir.

“Diryanto, pak," jawab Kodir.

"Diryanto hubungi Kasat Reskrim ada begitu ngomongnya?," tanya JPU lagi.

“Seingat saya seperti itu," jawab Kodir lagi.

Meski demikian, Kodir selalu berbelit saat ditanyakan siapa yang diperintah Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit. Pasalnya, penjelasan dari Kodir berbeda dengan yang ada di BAP polisi. Padahal, di BAP polisi yang diperintah Sambo untuk hubungi Ridwan Soplanit hingga mobil ambulans yakni ajudannya yang berprofesi sebagai sopir Ferdy Sambo, Prayogi.

“Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong. Kami mohon majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka," tegas JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya