Kata Mahfud MD soal Diagram Dugaan Perwira Polri Peras Pembeli Jam Mewah

Menkopolhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Menteri Koordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai diagram yang menggambarkan dugaan keterlibatan petinggi Polri memeras pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno. Menurut Mahfud MD, hal itu menjadi kewenangan Polri untuk menindaklanjutinya.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

"Itu biar diurus oleh polisi," kata Mahfud MD di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.

Ilustrasi Polri.

Photo :
  • Istimewa
Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

Sebelumnya diberitakan, sempat beredar bagan baru yang mencantumkan nama Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto atas dugaan kasus yang ada di Bareskrim Polri. Kini, nama Agus ada dalam bagan dugaan aliran pemerasan Rp4 miliar dari pelapor korban penipuan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno. 

Dalam bagan tersebut, ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tertulis namanya yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus; Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono (saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim); Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Kemudian perwira menengah (pamen) Polri ada nama Kombes Rizal Irawan, saat itu menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis jabatan hanya Kanit (Kepala Unit). 

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dalam bagan disebut bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk Brigjen Andi Rian, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri. Tertulis, diduga Brigjen Andi Rian menerima aliran dana sebesar SGD 19.000.

Sedangkan, Kombes Rizal Irawan telah menjalani sidang etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun. Namun, vonis banding yang diajukan Kombes Rizal Irawan menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. 

Sementara, Kompol A sudah divonis sidang etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar.

Kakorlantas Irjen Aan Suhanan mengecek Jalur libur Nataru di Merak

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengecek jalur Tol Jakarta-Merak hingga Pelabuhan Merak, guna kesiapan Operasi Lilin 2024 jelang hari raya natal dan tahun baru.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024