Gubernur Kepri Ungkap Pentingnya RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional –  Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan. Menurutnya, hal tersebut adalah wujud komitmen Jokowi untuk merealisasikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

Ansar mengatakan kesungguhan Presiden Jokowi terlihat jelas dalam merealisasikan RUU tersebut. Sehingga dia meyakini RUU Daerah kepulauan ini akan selesai pada tahun 2023 mendatang.

"Maka memang undang-undang kepualauan ini meski menjadi perhatian khusus, saya melihat ada sungguh-sungguh dari pemerintah pusat," ujar Ansar dalam sebuah seminar bertajuk 'Perspektif RUU Daerah Kepulauan: Infrastruktur Kemaritiman dalam Visi Indonesia Maju', Jumat 4 November 2021.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA

Hadirnya undang-undang daerah kepulauan menurut Ansar sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah kepulauan. Sebab undang-undang tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan.

Respons Jokowi soal Ridwan Kamil Kalah dengan Pramono Versi Quick Count Sementara

"Saya kira kehadiran undang undang ini tadi sudah dikatakan satu keniscayaan untuk mempercepat pembangunan. Khususnya di wilayah kepualauan," kata Ansar.

Ilustrasi keindahan pulau Borneo.

Photo :
  • U-Report

Dengan kehadiran infrastruktur, Ansar mengatakan aspek-aspek lain seperti peningkatan SDM masyarakat juga ikut terdongkrak. Selain itu, undang-undang daerah kepulauan dapat memperkuat kedaulatan NKRI.

"Berbagai infrastruktur di wilayah kepualauan untuk mempercepat pembangunan SDM di kepulauan. Selain itu juga untuk memperkuat kita menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya