Polisi Investigasi Kelalaian BPOM Dalam Awasi Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan investigasi terhadap kelalaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polr, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan masyarakat memang belum membuat laporan terkait pengawasan yang BPOM lakukan selama ini. 

"Tapi nanti investigasi kita pasti ke sana. Karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," ujar Pipit saat dihubungi, Jumat 4 November 2022.

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Pipit menambahkan, bukan hanya pengawasan BPOM yang akan diinvestigasi oleh kepolisian, tetapi juga, pihak yang mengawasi bahan baku obat yang diimpor ke Indonesia juga masuk ke radar kepolisian. 

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan. Itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," kata dia. 

Pihak Pipit memastikan semua proses yang Bareskrim lakukan dalam mengusut kasus gagal ginjal akut akan dilakukan secara objektif dan transparan. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diseret BPOM juga akan diusut. 

"Iya kita kan telusuri nanti ya, sabar dulu," ucap Pipit. 

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus gagal ginjal akut PT Afi Farma dari penyelidikan ke penyidikan. Perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirup dengan kadar etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, hal tersebut terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh BPOM.

"PT Afi Farma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Selasa 1 November 2022.

Ilustrasi Polisi memasang pamflet dan stiker di apotek terkait peringatan obat sirup

Photo :
  • VIVA/Sherly

Diketahui, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirup mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.

Menurut dia, BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin, 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.

“PT. Yarindo beralamat di Cikande, Serang Banten. PT. Universal Pharmaceutical beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara,” kata Penny dikutip dari Youtube BPOM pada Senin, 31 Oktober 2022.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya