Pemerintah Daerah Kepulauan Minta RUU Kepulauan Segera Diselesaikan

Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 menjadi perhatian banyak pihak. RUU ini memuat tiga hal pokok, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan, dan anggaran. 

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi berharap RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan agar pemerintah daerah dapat dengan leluasa mengelola sumber daya alam dan memajukan perekonomian, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. 

"Kami tidak ingin yang muluk-muluk, kami hanya minta persamaan," kata Ali Mazi keterangan yang diterima hari ini Jumat 4 November 2022. 

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Foto udara kawasan wisata Pulau Berhala di Singkep Selatan, Lingga, Kepulauan Riau, Selasa, 6 November 2018.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Menurut Ali Mazi, daerah kepulauan memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, dia melanjutkan, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari. 

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Ali Mazi mencontohkan, tak sedikit daerah bekas pertambangan yang ada di daerah menjadi sumber bencana alam dan menyengsarakan masyarakat. Mereka meninggalkan jalan berlubang dan membuat kerusakan tetapi yang menikmati hasilnya adalah pemerintah pusat dengan dana bagi hasil yang relatif kecil ke pemerintah daerah. 

Di lain pihak, Ali Mazi melanjutkan, pemerintah daerah tak punya dana untuk memperbaiki kondisi tersebut lantaran pendapatan asli daerah dan dana transfer dari pemerintah pusat tidak mencukupi. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan ini, kata dia, dapat menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono mengatakan, sudah lama RUU Daerah Kepulauan ini terkatung-katung. Padahal RUU ini merupakan desain hukum untuk menjawab berbagai persoalan, 

"Yakni ketertinggalan pembangunan nasional, kemiskinan, dan kesenjangan. RUU Daerah Kepulauan, juga menjadi salah satu pendorong agar cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim dunia dapat terwujud," ujar Nono 

Pulau Kelor, Kepulauan Seribu

Photo :
  • ksmtour.com

Untuk diketahui, RUU Daerah Kepulauan memiliki sejarah yang cukup panjang. Selama hampir 20 tahun, RUU yang memuat gagasan kesetaraan dan perlakuan adil di daerah berciri kepulauan, ini belum juga dibahas dan disahkan.  

Pada masa kerja DPR periode 2014-2019, telah terbentuk panitia kerja RUU Daerah Kepulauan dan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR. 

Tujuh kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hanya saja, pembahasan tidak berlanjut karena sejumlah kementerian tak menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sejak itu, tiada lagi tindak lanjut atas RUU Daerah Kepulauan ini.

ilustrasi anak bermain ponsel

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Australia sedang membuat aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024