Strategi Pemprov DKI Jaga Ketahanan Pangan Warga Ibu Kota

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian, Suharini Eliawati
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Pemprov DKI melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) membeberkan program strategis ketahanan pangan.

Teguh Setyabudi Rotasi Pejabat DKI, Kasatpol PP Jadi Wali Kota Jakpus

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, pelaksanaan program strategis ini berkaitan dengan tiga hal, yaitu pangan, urusan pertanian, dan urusan kelautan-perikanan.

Untuk urusan pangan terdiri dari program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat.

Sampaikan Amanat Presiden Prabowo, Wamen Ossy Pimpin Upacara HUT ke-53 KORPRI di Kementerian ATR/BPN

"Salah satu bentuk kegiatannya adalah penyediaan dan pendistribusian pangan dengan harga murah bagi masyarakat tertentu," ucapnya dalam keterangan tertulis.

Kemudian, program keamanan pangan yang salah satu bentuk kegiatannya adalah pengawasan pangan terpadu.

Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja Pengawasan

Terakhir, program penanganan kerawanan pangan dengan salah satu kegiatannya adalah penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan.

Untuk memastikan ketersediaan pangan, melakukan pembagian tugas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan.

"OPD memiliki tugas untuk menghitung kebutuhan pangan dan menciptakan program kerja, sedangkan BUMD melakukan penyediaan bahan pangan," ujarnya.

Selain menyediakan pangan, BUMD juga berperan dalam pendistribusiannya. Adapun penyediaan pangan dilakukan dengan melakukan kerja sama antardaerah.

Bentuk kerja sama yang dilakukan, antara lain contract farming, stand by buyer, pembiayaan kemitraan, maklon produksi dan sistem resi gudang.

"BUMD juga melakukan kerja sama dengan BUMN maupun pihak swasta," tuturnya.

Kemudian, untuk pengawasan keamanan pangan, Pemprov DKI memiliki dua tahapan. Pertama, pengawasan keamanan pangan sebelum diedarkan (pre market).

Ini merupakan mekanisme pengawasan terhadap keamanan pangan yang dilakukan sebelum pangan diedarkan kepada konsumen akhir (saat produksi, panen, grading, dan packing).

Kedua, pengawasan keamanan pangan diperedaran (post market) yang merupakan pengawasan terhadap pangan yang beredar, baik di pasar tradisional, pasar induk, maupun pasar retail modern.

"Kegiatan pengawasan pangan terpadu merupakan pengawasan post market dengan cara melakukan pengambilan sampel untuk komoditas pertanian (beras, buah-buahan, sayur), peternakan (ayam, daging sapi) dan perikanan (produk segar, produk olahan), kemudian diuji dengan metode uji cepat (rapid test)," tuturnya.

"Parameter uji adalah formalin, klorin, residu pestisida dan kebusukan," tambahnya menjelaskan.

Untuk membantu masyarakat menengah ke bawah, Pemprov DKI juga menjalankan program Pangan Bersubsidi. Program ini sudah dijalankan sejak 2017 lalu dan masih berlangsung sampai saat ini.

Beragam manfaat pun bisa diterima masyarakat dari program ini, seperti peningkatan konsumsi pangan bergizi melalui penyediaan beras, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu UHT, dan ikan kembung. Lalu, peningkatan akses pangan bagi masyarakat melalui pendistribusian di gerai pangan Perumda Pasar Jaya, Pasar Induk Beras Cipinang, Meat Shop Dharma Jaya, RPTRA, dan Rusun.

Terakhir, sebagai pengendalian inflasi di Provinsi DKI Jakarta, ada pula pendistribusian bahan pangan berupa beras 5 kg (kualitas premium) seharga Rp 30.000, telur ayam setara 1 kg seharga Rp 10.000, daging ayam beku 1 kg seharga Rp 8.000, daging sapi beku 1 kg seharga Rp 35.000, ikan kembung 1 kg seharga Rp 13.000, dan susu UHT (1 dus isi 24 kotak @200 ml) seharga Rp 13.000.

Untuk menjaga agar program ini tepat sasaran, ada beberapa kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan akses program Pangan Bersubsidi ini.

Kriteria itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu.

Berikut kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan program Pangan Bersubsidi:

1. Penerima KJP Plus; 
2. Bekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 (satu koma satu) kali UMP; 
3. Penghuni yang tinggal di rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; 
4. Penyandang Disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya; 
5. Masyarakat Lansia tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya; 
6. Pekerja/Buruh yang memiliki kartu tanda penduduk Daerah dengan besaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 (satu koma satu) kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja; 
7. Kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya; dan 
8. Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 (satu koma satu) kali UMP.

Manfaat berbagai program ketahanan pangan ini pun diakui oleh masyarakat, seperti yang diungkapkan Joko Supriyanto, penghuni Rusun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia pun berharap, program pangan bersubsidi yang diinisiasi Gubernur Anies Baswedan bakal terus berlanjut meski tampuk kepemimpinan Pemprov DKI akan segera berganti Oktober mendatang.

"Program pangan bersubsidi itu membantu banget sih. Harapannya walau pak Anies lengser, programnya tetap jalan. Beli bahan kebutuhan pokok murah banget, apalagi berasnya juga premium, enak dimakan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya