Serangan Balik Agus Nurpatria Dituduh Perintah Rekonstruksi di Rumah Sambo

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria membantah kesaksian Ridwan Soplanit dalam persidangan perintangan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Sebelumnya, Ridwan menyebut Agus Nurpatria sebagai pemberi perintah untuk melakukan pra-rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo. Namun, Agus mengatakan dirinya tidak pernah memberikan perintah tersebut.

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

"Saya membantah perintah melakukan pra-rekonstruksi atau peragaan di TKP. Terkait yang pernah memerintahkan hal itu karena pada saat itu langsung dilakukan oleh Jakarta Selatan (Polres Metro Jakarta Selatan)," ujar Agus.

Bantahan tersebut kemudian dijawab Ridwan Soplanit. Kata Ridwan, dirinya mendapatkan informasi terkait adanya pra-rekonstruksi hingga sosok yang memberikan perintah dari keterangan anak buahnya.

IHEAC 2024, Tempat Audiophile Berkumpul dan Bereksplorasi

Suasana di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat Komnas HAM akan olah TKP.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

"Dan di TKP sudah ada saksi juga dibawa ke situ kemudian juga dari Propam ada di situ dan Paminal ada di situ. Kemudian pada saat saya datang kegiatan itu...," ujar Ridwan. 

Belum selesai Ridwan memberikan jawaban bantahan, majelis hakim memotong pernyataannya. Menurut Hakim, apa yang disampaikan Ridwan Soplanit sebelumnya terkait dengan pra-rekonstruksi tersebut sudah cukup jelas.

"Sesuai keterangan saudara tadi. Sudah cukup," ungkap hakim.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan  perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Perintangan ini dilakukan  bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan alternatif kedua primer, yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider, yakni Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya