Terungkap, Agus Nurpatria yang Perintahkan Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA Nasional – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pra-rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan atas perintah terdakwa Agus Nurpatria.
Dalam kesaksiannya, Ridwan mengaku menerima informasi soal pra-rekonstruksi tersebut setelah anak buahnya menelepon. Pra-rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua ini dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022 di TKP yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.
"Siapa yang menelepon?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.
Baca juga: Aktivitas PSSI Terancam Dibekukan Presiden Jokowi Jika Tak Lakukan Hal Ini!
"Yang menelepon kalau tidak salah, salah satu penyidik saya. Dia menyampaikan bahwa ada kegiatan peragaan di TKP, di TKP nomor 46," jawab Ridwan Soplanit.
Ridwan membeberkan, pra-rekonstruksi itu dilakukan mulai dari pukul 14.00-17.00 WIB. Pra-rekonstruksi dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Propam Polri. Ferdy Sambo pun turut hadir dalam proses pra-rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya.
"Karena di situ bukan rekonstruksi, menurut saya ya. Waktu itu kami tidak buat berita acara untuk pra-rekonstruksi, karena memang dasar dari kegiatan tersebut bukan dari BAP kami atau perintah penyidik Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, JPU kemudian kembali mencecar Ridwan terkait dengan sosok yang memberikan perintah untuk pra-rekonstruksi. Ridwan menyebut, sosok Agus Nurpatria sebagai pemberi perintah saat itu.
"Jadi, atas dasar inisiatif siapa peragaan itu?" tanya JPU lagi.
"Saat itu, informasi dari penyidik kami, perintah dari Kombes Agus," kata Ridwan.
"Kombes Agus? Agus siapa?" tegas JPU.
"Agus Nurpatria," jawab Ridwan.