Ridwan Soplanit Terguncang Ada Intervensi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Tak Menyangka Ada Intervensi

Dalam sidang, Ridwan Soplanit mengaku terguncang dan tak menyangka akan ada intervensi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit

Photo :
  • Instagram: KH_infotainment

"Apa alasan gak langsung mengamankan CCTV?" tanya penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto di ruang pengadilan, Kamis, 3 November 2022.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

"Pada tanggal 8 itu bagi saya problem itu tantangan bagi saya, itu pada saat kita sudah olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi ya karena bukan lagi head to head orang per orang," jawab Ridwan.

Intervensi Terjadi Sejak Olah TKP

Menurut Ridwan, intervensi itu telah terjadi sejak saat pihaknya melakukan olah TKP di lokasi, yang mana dilakukan oleh Propam Polri sendiri.

Tindakan dan langkah perwira tinggi di Propam Polri bahkan sampai mengambil barang bukti hingga saksi-saksi itu yang mana membuatnya terguncang.

Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga,

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

"Nah itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu sebagai tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim. Di situlah membuat energi dan fokus saya untuk bagaiamna saya bisa mendapatkan kembali barang bukti, terutama saksi-saksi ini untuk saya mengkroscek kebenaran investigasi lebih lanjut," tutur Ridwan.

Kejar Barang Bukti

Ridwan mengatakan, saat itu pihaknya berfokus mengejar dan mengambil kembali bukti dan saksi yang diambil oleh Propam Polri. Oleh sebab itu, pihaknya baru memfokuskan persoalan itu dahulu meski soal pengamanan CCTV telah direncanakan timnya.

"Apakah pada saat itu tidak bisa yang satu mengamankan CCTV?" tanya penasihat hukum.

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

"Sudah saya sampaikan pada saat itu kita melakukan langkah-langkah sudah jelas, pengumpulan semua sudah jelas, dan briefing awal kita sudah. Pada saat itu kendala yang kita hadapi di luar pemikiran kita kalau nanti ada pengambilan barang bukti dan saksi, membuat saya lebih fokus ke sana," katanya.

Senjata Diambil Alih Propam Polri

Ridwan Soplanit mengatakan dua buah senjata api HS dan Glock17 yang dia amankan diambil alih oleh Divisi Propam Polri.

Ridwan menjelaskan yang meminta barang bukti senjata tersebut adalah eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Pol Susanto. Dia merupakan anak buah Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri.

“Kemudian saat itu ada beberapa arahan yang diberikan salah satu perwiranya, Kombes Susanto saat itu dia mengambil daripada barang bukti senpi, Yang Mulia, yang sudah dimasukin di dalam kantong," ujar Ridwan Soplanit di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis, 3 November 2022.

"Kemudian dia menyampaikan bahwa ‘ini karena kejadian tembak menembak antara anggota, jadi barang bukti ini, senpi ini kami amankan dulu ke propam Mabes’," lanjutnya.

Ridwan Soplanit mengatakan ada beberapa barang bukti yang dikumpulkan sebelum olah TKP dimulai pada Jumat, 8 Juli 2022, tersebut.

"Saat itu kami mengamankan dua jenis senpi yang mulia jenis HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E yang mulia," kata Ridwan.

"Kemudian 10 selongsong yang kami temukan saat itu yang mulia kemudian kami menemukan empat serpihan dan tiga proyektil," sambung Ridwan.

Serpihan Peluru dan Kaca di Sekitar Lokasi Penembakan

Tak hanya itu, Ridwan juga menjelaskan terdapat beberapa serpihan peluru hingga serpihan kaca di sekitaran lokasi penembakan.

"Serpihan apa?" tanya hakim.

"Serpihan dari peluru yang mulia," jawab Ridwan.

"Terus kemudian?" tanya lagi hakim.

"Kemudian ada beberapa pecahan-pecahan kaca juga kami temukan yang mulia," jawab Ridwan.

Setelah melakukan pengumpulan barang bukti itu, Ridwan mengatakan, tim yang dipimpin olehnya langsung melakukan olah TKP. Saat itu, kata dia, sudah ada beberapa anggota perwira dari Divisi Propam Polri yang di lokasi.

"Setelah kami melakukan pengumpulan olah TKP tapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP di situ sudah ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri," kata Ridwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya