Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: 6 Tersangka Tidak Cukup
- VIVA/Andrew Tito.
VIVA Nasional – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menyatakan enam tersangka tidak cukup untuk bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Hal itu dikatakan Anam saat Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kamis, 3 November 2022.
"Ada beberapa poin penting tadi yang kami sampaikan ke Pak Menko untuk menjelaskan, dan ini menjadi poin penting untuk rekomendasi khususnya ke Pak Presiden dan Pak Kapolri," ujar Anam kepada wartawan.
"Kami diskusikan tadi, bagaimana logikanya, enam tersangka ini tidak cukup. Enam tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian itu tidak cukup," sambungnya.
Anam mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka di balik tragedi Kanjuruhan. Namun, menurutnya ada pihak-pihak lain yang harusnya ikut  bertanggung jawab karena tragedi Kanjuruhan bukan hanya perihal pelanggaran administrasi hingga aturan PSSI.
"Ada layar-layar tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini. Juga harus ada tanggung jawab pidananya, karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi, tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI tetapi masuk ke logika dan ranah hukum pidana," jelas Anam.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang suporter. Hasil investigasi, ada 45 kali tembakan gas air mata yang dilontarkan aparat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 lalu..
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, jajaran Brimob maupun Shabara yang bertugas penjagaan, masing-masing menembakkan gas air mata ke arah massa saat kerusuhan terjadi.
"Terkait dengan penembakan gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan bahwa yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob, tapi juga personel Sabhara," ujar Beka di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu, 2 November 2022.
Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Buntut tragedi itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Adapun keenam orang yang dijadikan tersangka antara lain, Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
Sebanyak tiga tersangka yang merupakan warga sipil, yakni Dirut LIB, ketua panpel dan security officer dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
"Di mana pelaksana dan koordinat penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB di,situ disebutkan di Pasal 103, panitia pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang merupakan anggota polisi dijerat dengan Pasal 359 juncto Pasal 360 KUHP atas tragedi berdarah tersebut.