Kasus Ginjal Akut, Bareskrim Geledah 3 Gudang Obat PT Afi Farma
- Humas Polri
VIVA Nasional – Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap tiga gudang milik PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries, perusahaan farmasi yang diduga membuat obat sirup mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Sejumlah barang bukti pun disita terkait kasus gagal ginjal.
"Tim gabungan Bareskrim Polri telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga gudang tempat penyimpanan bahan baku obat PT AF," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.
Penggeledahan dilakukan kemarin, Rabu 2 November 2022. Gudang yang digeledah antara lain, gudang PT WWRC, PT TBK dan PT DA. Ketiganya adalah supplier bahan baku obat ke PT Afi Farma. Nurul mengatakan, dari penggeledahan tiga gudang itu, polisi menyita bahan baku obat.
"Dari penggeledahan di tiga supplier PT AF tersebut, tim mengambil dan menyita bahan baku obat jenis EG dan DG," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto menambahkan pihaknya menyita 10 drum bahan baku sebagai sampel untuk dilakukan pengujian.Â
Dia menyebut, PT. Afi Farma memproduksi obat menggunakan tiga bahan tambahan dari empat bahan yang dapat menyebabkan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG). "Nanti (kita cek) mana yang mengandung EG dan DG, atau cemaran-cemaran lainnya. Kami sampling dulu," ujar Pipit menambahkan.
Korporasi Bisa Dijerat Pidana
Brigjen Pipit menambahkan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab atas merebaknya kasus gagal ginjal akut. Dengan demikian, pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Ini pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan nanti kami akan lalukan pendalaman," imbuhnya
Menurut Pipit, pihaknya harus berhati-hati dalam menentukkan sosok tersangka pafa kasus ini. Mekanismenya sama, yaitu lewat gelar perkara. Sampai hari ini, pihaknya masih berada di lokasi perusahaan di Kediri, Jawa Timur.Â
Bareskrim Polri masih mendalami keterangan pihak PT. Afi Farma Pharmaceuticals Industries, perusahaan farmasi yang diduga membuat obat sirup mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas guna pembuktian materil. "Hasil penyidikannya akan kami lakukan gelar perkara," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikan status PT Afi Farma dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri pada Selasa 1 November 2022.
Diketahui, PT Afi Farma merupakan salah satu dari tiga perusahaan farmasi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua perusahaan farmasi lainnya yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa 1 November 2022.
Untuk diketahui, sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri lakukan gelar perkara terkait kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak - anak. Gelar perkara itu berlangsung hari ini, Selasa 1 November 2022.Â
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto. Dia mengatakan gelar perkara tersebut akan berlangsung di Bareskrim Polri dan menghadirkan sejumlah instansi terkait.
"Iya tunggu dulu hasilnya ya. Nanti di informasikan ya kalau sudah selesai hasilnya ya. Ini masalahnya kan urusan medis ini disini, kan harus ada ahli, ga bisa Dirtipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis itu kan susah," kata Pipit kepada wartawan, Selasa 1 November 2022.