Ridwan Soplanit Temukan 2 CCTV di Rumah Dinas, Sambo: Sudah Rusak
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Mantan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, mengaku menemukan dua titik kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan Ridwan Soplanit saat menjalani sidang sebagai saksi dalam perkara kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.
Lihat CCTV di Rumah Dinas
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Ridwan soal CCTV yang berada di rumah Dinas Ferdy Sambo. Kemudian Ridwan mengaku melihat CCTV di rumah dinas.
"Apakah saksi disitu sudah melihat ada CCTV?" tanya Jaksa.
"Jadi dapat saya jelaskan saat saya masuk ke TKP sat itu saya melihat CCTV, kemudian saya mengarahkan (anggota) semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan barang bukti, termasuk CCTV, Hp," jawab Ridwan.
Bisa Mempermudah Kemarian Brigadir Yosua
Saat melihat CCTV, Ridwan mengatakan kepada Ferdy Sambo jika CCTV tersebut bisa mempermudah penyelidikan kematian Brigadir Yosua.
"Pada saat saya melihat CCTV kemudian di situ ada FS saya bilang (ke FS). Kemudian setelah saya sampaikan ke FS, saya bilang 'Jenderal karena ada CCTV, ini kan sangat memudahkan," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan saat itu ada dua CCTV yang ada di dalam rumah dinas. Titik pertama berada di dapur dan mengarah ke ruang tengah yang merupakan titik Yosua terbunuh. Sementara satu titik lainnya berada di lantai atas.
"Saya lihat ada dua CCTV, dua titik di akses dapur di bawah mengarahnya ke arah tengah artinya CCTV kejadian itu kelihatan ya satu lagi di lantai atas kalau nggak salah," kata dia.
Sebut CCTV Rusak
Namun, Ridwan mengaku Ferdy Sambo saat itu langsung berucap jika CCTV di rumahnya sudah rusak dari beberapa hari yang lalu.
"Pak FS menyampaikan bahwa 'kalau untuk CCTV saya di rumah ini sudah rusak semua, ini sudah terjadi beberapa hari lalu ini CCTV ini'," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, Hendra didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.