Ridwan Soplanit Temukan 2 CCTV di Rumah Dinas, Sambo: Sudah Rusak

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Mantan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, mengaku menemukan dua titik kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu dikatakan Ridwan Soplanit saat menjalani sidang sebagai saksi dalam perkara kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.

Lihat CCTV di Rumah Dinas

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Ridwan soal CCTV yang berada di rumah Dinas Ferdy Sambo. Kemudian Ridwan mengaku melihat CCTV di rumah dinas.

"Apakah saksi disitu sudah melihat ada CCTV?" tanya Jaksa.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang

Photo :
  • Youtube

"Jadi dapat saya jelaskan saat saya masuk ke TKP sat itu saya melihat CCTV, kemudian saya mengarahkan (anggota) semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan barang bukti, termasuk CCTV, Hp," jawab Ridwan.

Bisa Mempermudah Kemarian Brigadir Yosua

Saat melihat CCTV, Ridwan mengatakan kepada Ferdy Sambo jika CCTV tersebut bisa mempermudah penyelidikan kematian Brigadir Yosua.

"Pada saat saya melihat CCTV kemudian di situ ada FS saya bilang (ke FS). Kemudian setelah saya sampaikan ke FS, saya bilang 'Jenderal karena ada CCTV, ini kan sangat memudahkan," kata Ridwan.

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ridwan menjelaskan saat itu ada dua CCTV yang ada di dalam rumah dinas. Titik pertama berada di dapur dan mengarah ke ruang tengah yang merupakan titik Yosua terbunuh. Sementara satu titik lainnya berada di lantai atas.

"Saya lihat ada dua CCTV, dua titik di akses dapur di bawah mengarahnya ke arah tengah artinya CCTV kejadian itu kelihatan ya satu lagi di lantai atas kalau nggak salah," kata dia.

Sebut CCTV Rusak

Namun, Ridwan mengaku Ferdy Sambo saat itu langsung berucap jika CCTV di rumahnya sudah rusak dari beberapa hari yang lalu.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

"Pak FS menyampaikan bahwa 'kalau untuk CCTV saya di rumah ini sudah rusak semua, ini sudah terjadi beberapa hari lalu ini CCTV ini'," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Atas perbuatannya, Hendra didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024