Pengadilan Putuskan Kebun Binatang Bandung Jadi Milik Pemkot

Suasana Kebun Binatang Kota Bandung Jawa Barat, Jumat, 8 Juli 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memutuskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai pemilik sah dari lahan Kebun Binatang Bandung.

Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Aparat Satpol PP menertibkan para warga pengunjung Kebun Binatang Kota Bandung untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam satu operasi razia, Minggu, 16 Mei 2021.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung. Ia pun memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim. 

"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yana, Kamis 3 November 2022.

Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m). Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.

Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970. Dalam hal ini, saksi H. Iyan permah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.

Tapir (Tapirus Indicus) baru lahir di Kebun Binatang Bandung

Photo :
  • Antara/ Rezza Estily
Tak Kapok Hukuman Diperberat, SYL Malah Ajukan Kasasi

Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.

Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.

Paparkan Hasil Kinerja, Menteri Kelautan Sebut Polsus Selesaikan Sengketa Rp37,5 Miliar

Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.

Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.

MA Akan Temui Hakim Pekan Depan Buntut Gerakan Cuti Bersama Minta Kenaikan Gaji
VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Pertanyaan terkait pelaksanaan surat perintah penangkapan internasional untuk Benjamin Netanyahu ditentukan melalui proses di pengadilan domestik di Inggris.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024