Ditanya Hakim soal Password CCTV Komplek Rumah Sambo, Jawaban Afung Beda dengan BAP

Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung sempat berbelit dalam sidang agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Sidang tersebut digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 3 November 2022.

Afung berbelit saat Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menanyakan soal password dari DVR CCTV komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang diminta Irfan untuk diganti tersebut.

Dalam penjelasan Afung, CCTV yang diganti tersebut tidak memiliki password hanya tinggal menekan tombol 'ok' langsung DVR CCTV tersebut dapat terganti.

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Pasalnya, pada BAP kepolisian, Afung menjelaskan bahwa password CCTV itu diminta dari satpam yang tengah berjaga di komplek polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tadi sempat ditanyakan oleh jaksa, ini keterangan saksi yang benar yang mana?," tanya Hakim.

"Yang mulia sebelumnya saya minta maaf ya mungkin saya... tidak tau apa-apa karena saya di lapangan, ya intinya mungkin BAP masih baru," jawab Afung.

"Saudara berapa kali di BAP?," tanya Hakim.

"saya tiga kali," jawab Afung lagi.

"Untuk perkara ini atau perkara yang lain?," tegas Hakim.

"Semuanya mengenai ini," jawab Afung.

Kemudian, Hakim pun menegaskan kepada Afung bahwa kebenaran keterangan yang diucapkannya lebih benar yang mana, di PN Jakarta Selatan atau BAP kepolisian.

Selanjutnya, Afung menjawab bahwa kebenaran keterangannya itu yang ada pada BAP polisi.

"Ya lalu keterangan saudara ini tadi ditanyakan berulang-berulang ya saudara katakan tadi.... ternyata di sini tidak seperti itu," ucap Hakim

"Saya minta maaf yang mulia," jawab Afung.

"Kemudian juga menyangkut satu masalah password, saudara katakan di sini meminta dari satpam. Padahal tadi saudara jelaskan tanpa password pencet ok," tanya Hakim.

"Jadi sekarang pertanyaanya mana yang benar? Yang di persidangan ini apa yang di BAP?," tegas Hakim

"Yang di BAP yang mulia," jawab Afung 

"Kenapa yang di BAP?," tanya Hakim.

"Yang di BAP mengenai yang habis itu ya saya ada melakukan... untuk mengecek kapasitas habisnya," jawab Afung.

Brimob berjaga di rumah Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

Walhasil, Afung menjelaskan bahwa dia tidak memiliki hak untuk meminta password DVR CCTV tersebut apalagi sampai menekan 'ok' pada perintah CCTV tersebut.

"Jadi pada sistem DVR yang biasa cina itu memang selama kita mau masuk ke menu akan keluar satu kotak user name admin sama password. Agar diisi, kalau saya sebagai pekerja saya tidak berhak langsung ok, karena saya melanggar etika mereka," tegas Afung.

Ketua MK Pastikan Hakim yang Tangani Sengketa Pilkada Tak Punya Konflik Kepentingan

Sebelumnya, Afung menjelaskan, DVR dan hardisk tersebut dibeli langsung AKP Irfan dengan harga Rp 3,5 juta. Biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa pemasangan atau pergantian unit CCTV di pos satpam Komplek Polri.

"Harganya saya kurang lebih totalnya semua itu Rp3.550.000, itu sama ongkos jasa saya ya," bebernya.

Heru Hanindyo, Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

Adapun dalam proses pembelian perangkat CCTV ini, AKP Irfan membayar dengan transfer ke rekening dirinya.

"Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," pungkas Afung.

Atas perbuatannya, Irfan Widyanto cs didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya