Pengakuan Afung, Pengusaha yang Diminta Ganti DVR CCTV Komplek Rumah Sambo

Rumah Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Nasional – Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengatakan bahwa dirinya tak mengenal sama sekali Irfan Widyanto saat pertama kali ditelepon untuk mengganti DVR CCTV komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi Tegaskan Usut Pengusaha Arogan yang Paksa Siswa Menggonggong: Barang Bukti Sudah Ada

Afung mengaku dirinya setelah mendapatkan sebuah telepon dari seseorang atas nama Irfan tak banyak tanya lantaran dirinya juga pernah memiliki customer bernama mirip dengan Irfan Widyanto.

"Di sini saya bekerja sebagai pengusaha CCTV, saya melakukan pemasangan, perbaikan dan pergantian CCTV yang rusak," ujar Afung kepada Majelis Hakim, Kamis 3 November 2022.

Siswa yang Dipaksa Sujud dan Menggonggong oleh Pengusaha Surabaya Alami Trauma

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

"Saya secara ini tidak mengenal langsung ya, waktu itu dia pernah menghubungi saya. Karena customer saya ada nama Irfan juga. Tapi saya kurang perhatikan dan intinya saya mendapat permintaan seperti itu sebagai customer saya aja," lanjut dia.

Polisi Buka Suara Soal Pengusaha Hiburan Malam di Surabaya Emosi Paksa Siswa Menggonggong

Lantas, kata Afung setelah mendapat sebuah telepon dengan meminta untuk perbaiki CCTV tersebut, dirinya langsung bernegosiasi.

Saat itu, awalnya Afung bertanya kepada Irfan apa kendala dari CCTV tersebut. Pasalnya, Afung harus mengetahui lebih dulu permintaan dari customernya.

"Pak irfan itu seberapa mesinnya seperti apa dan harddisknya berapa besar nanti biar saya cek harganya," ucap Afung.

Kemudian setelah itu, Irfan mengatakan kepada Afung untuk mencarikan sebuah DVR CCTV. Kemudian, singkat cerita, Afung menyebut bahwa sebuah DVR CCTV yang diminta Irfan itu merupakan merk asal China.

Lantas, dia harus mencarinya terlebih dahulu karena barang tersebut hanya ada di toko tertentu.

"Saudara Irfan menghubungi lagi dan memberikan informasi bahwa mesin dvr yg dipake itu merknya gren. Lalu dalam sepengtahuan saya, itu adalah mesin merk china biasanya ada di toko-toko sesuai dengan kebutuhan mereka," jawab Afung kepada Hakim.

"Kemudian saya lakukan pengecekan ke toko dan saya ambil untuk mengetahui dan mencocokan sama hardisk yang ada," sambungnya.

Setelah itu, akhirnya Afung dan Irfan bernegosiasi hingga menghasilkan harga senilai Rp 3,5 juta.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Afung menjelaskan, DVR dan hardisk tersebut dibeli langsung AKP Irfan dengan harga Rp3,5 juta. Biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa pemasangan atau pergantian unit CCTV di pos satpam Komplek Polri.

"Harganya saya kurang lebih totalnya semua itu Rp3.550.000, itu sama ongkos jasa saya ya," bebernya.

Adapun dalam proses pembelian perangkat CCTV ini, AKP Irfan membayar dengan transfer ke rekening dirinya. "Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," pungkas Afung.

Atas perbuatannya, Irfan Widyanto cs didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya