Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo
- Youtube PN Jakarta Selatan
VIVA Nasional – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Baiquni Wibowo.
Baiquni merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang periksa dan adili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.
Jaksa menyatakan dakwaan Baiquni telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan dapat dijadikan dasar. Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.Â
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," kata Jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, hari ini.Â
Baiquni dan Chuck merupakan terdakwa dari perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tanggapan dari penuntut umum atas nota keberatan terdakwa," sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.
Baiquni Wibowo termasuk dari anggota Hendra Kurniawan yang disuruh untuk mengganti sejumlah CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kami selaku penasihat hukum dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan saudara penuntut umum sebagaimana tersebut di atas harus dinyatakan batal demi hukum dikarenakan saudara penuntut umum tidak cermat dalam menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam menguraikan segenap perbuatan saudara terdakwa Baiquni Wibowo," ujar Junaedi Saibih, kuasa hukum Baiquni Wiboso, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto merintangi penyidikan di kasus Brigadir Yosua.Â
Adapun peran dari Baiquni Wibowo dalam upaya merintangi penyidikan yaitu menyalin isi rekaman CCTV rumah dinas yang asli sesuai arahan dari Chuck Putranto. Baiquni juga menghilangkan barang bukti dengan cara menghapus file CCTV di laptop dan flashdisk guna menghilangkan jejak DVR.
Baiquni juga menonton isi rekaman CCTV yang asli bersama 3 orang lainnya menggunakan laptop pribadi miliknya. Ketiganya itu adalan Ridwan Soplanit, Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin.
Baiquni didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.Â