Bye-bye TV Analog, Mahfud: Amanat Undang-undang

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Nasional - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa penghentian siaran tv analog itu telah tertera dalam undang-undang.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah menghentikan siaran tv analog per Kamis ini. Dalam hal tersebut, masyarakat diminta untuk beralih menggunakan saluran tv digital.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa di Auditorium Kampus Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat, 28 Oktober 2022.

Photo :
  • ANTARA

"Penghentian siaran TV analog ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, di mana disebutkan migrasi dari analog secara digital diselesaikan, paling lambat 2 November 2022 beberapa menit yang lalu baru lewat," ujar Mahfud di acara Hitung Mundur switch off TV analog ke TV digital di Kemenkominfo.

Tak hanya itu, kata Mahfud, penghentian siaran tv analog ini demi Indonesia memperoleh efisiensi frekuensi untuk percepatan jaringan internet 5G. 

"Migrasi ke TV digital akan memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat, karena akan memperoleh kualitas penyiaran yang lebih baik di mana siaran dengan kualitas audio visual yang lebih baik, jumlah saluran juga akan jauh lebih banyak lagi," tutur Mahfud.

Kemudian, Mahfud juga menjelaskan bahwa melalui deklarasi negara yang di dalamnya tergabung International Telecommunication Union pada 2006 telah meminta kepada anggotanya untuk beralih menggunakan TV digital sejak 2015 lalu.

Dalam deklarasi tersebut, negara yang telah diminta untuk beralih ke TV Digital berjumlah 11 anggota.

"Untuk di wilayah ASEAN, Indonesia ini termasuk negara tertinggal dalam deklarasi itu.Brunei pada 2017, Malaysia Singapura 2019, Thailand dan Vietnam 2020," ucap dia.

Menko Polhukam Mahfud MD

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mahfud meyakini, migrasi ini tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Sebab, sosialisasi dan uji coba sudah gencar dilakukan pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi telah mematikan seluruh channel pada tv analog se-Jabodetabek.

Hal itu dilakukan oleh Kominfo serentak pada Kamis 3 November 2022 sekira pukul 00.00 WIB dinihari.

Dalam peresmian itu, Menteri Kominfo, Jhonny G Plate mengatakan bahwa TV analog nantinya bakal dimatikan untuk seluruh Indonesia. Namun, wilayah Jabodetabek yang terlebih dahulu dimatikan siarannya.

Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor pada Kasus Pertambangan PT Timah Dinilai Dipaksakan

"Tentu yang pertama, jam 00.00 WIB saya berharap untuk melakukan analog switch off. Kita mulai dari Jabodetabek untuk nusantara," ujar Jhony di gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis 3 November 2022.

Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio dan sejumlah pimpinan televisi yang ada di Indonesia.

Kasus Dugaan Korupsi Timah Dinilai Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan

Selanjutnya, adapun siaran digital di Jabodetabek yang telah dimatikan siarannya yakni :

Jakarta Pusat
Kabupaten Kepulauan Seribu
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Barat 
Jakarta Timur
Kota Tangerang Selatan
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bogor
Kota Tangerang
Kota Bekasi
Kota Depok
Kota Bogor

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset
VIVA Militer: Presiden Iran, Masoud Pezeshkian

Presiden Iran Kritik Keras Aturan Hijab di Negaranya

Presiden Iran, Masoud Pezeshkian mengkritik undang-undang baru yang memberikan hukuman lebih berat kepada perempuan yang melanggar peraturan wajib berhijab.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024