Jaksa Akan Tanggapi Nota Keberatan Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Hari Ini

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, hari ini. 

Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

Baiquni dan Chuck merupakan terdakwa dari perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tanggapan dari penuntut umum atas nota keberatan terdakwa," sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut tidak cermat dalam menerapkan pasal 55 KUHP ayat 1 kepada Baiquni Wibowo, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pasalnya, Baiquni tidak memiliki niat yang sama dengan Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti CCTV.

Tiga Pembunuh Berencana yang Sempat Dikira Begal Terungkap, Satu Orang Gantung Diri

Seperti diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk menghilangkan sejumlah CCTV yang terdapat di sekitar rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam hal itu, Hendra Kurniawan pun menyuruh anggota-anggotanya untuk melakukan hal itu.

Baiquni Wibowo termasuk dari anggota Hendra Kurniawan yang disuruh untuk mengganti sejumlah CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kami selaku penasihat hukum dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan saudara penuntut umum sebagaimana tersebut di atas harus dinyatakan batal demi hukum dikarenakan saudara penuntut umum tidak cermat dalam menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam menguraikan segenap perbuatan saudara terdakwa Baiquni Wibowo," ujar Junaedi Saibih, kuasa hukum Baiquni Wiboso, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Dia menambahkan, "Mengingat tidak adanya kesamaan niat antara Irjen Pol Ferdy Sambo dan atau Chuck Putranto sebagai pemberi perintah dengan saudara terdakwa Baiquni Wibowo sebagai pihak yang diperintahkan, baik itu dalam perbuatan sebagaimana didakwakan pada dakwaan pertama primair dan subsidair maupun pada dakwaan kedua primair dan subsidair."

Padahal, kata Junaedi, dalam sebuah perkara hukum harus ada dua kesamaan antara otak yang merencanakan tindak kejahatan dan juga pelakunya.

Dalam perkara ini Baiquni dan Chuck didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya