13 Saksi Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Hendra Kurniawan, Ini Daftarnya
- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rencananya para terdakwa bakal hadapi 13 orang saksi.
Adapun terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini, Kamis 3 November 2022 yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Kemudian, Tim Penasehat Hukum Hendra Kurniawan cs, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya itu bakal menghadapi 13 orang saksi. Dari ke-13 saksi itu diantaranya yakni ada ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang ikut memberikan kesaksisan di hadapan Majelis Hakim.
"Rencana untuk Saksi info dari JPU ada 13 Saksi mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," ujar Ragahdo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 3 November 2022.
"Seno ketua RT ya," lanjut dia.
Namun demikian, untuk terdakwa Irfan Widyanto saksi yang bakal memberikan keterangan hanya lima orang saja. "Untuk Irfan infonya hanya 5 Saksi, sebagian dari 13 itu juga," tegas Ragahdo.
Berikut rincian 13 saksi yang akan dihadirkan:
1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung
4 Ridwan Soplanit
5. Ridwan Janari
6. Rifaizal Samual
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Dalim
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat
Seperti diketahui, selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan alternatif kedua primer, yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider, yakni Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.