Kejagung Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo ke Penyidikan
- Telkomsel
VIVA Nasional – Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2022 ke tingkat penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyebut peningkatan status perkara dilakukan setelah pihaknya mengantongi alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil ekspos tanggal 31 Oktober 2022, kami meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kuntadi di Kejagung RI, Rabu, 2 November 2022.
Kata Kuntadi, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi ini. Penggeledahan dilakukan di antaranya di Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri dan PT ZTE Indonesia.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan tower BTS 4G dan infrastrukturnya.
"Adapun hasil pengeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari," tutur Kuntadi.
Untuk diketahui, program Bakti Kemenkominfo berencana untuk membangun lebih dari 4 ribu tower BTS 4G yang diperuntukkan bagi wilayah tertinggal, terdepan terluar atau 3T seperti Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Adapun nilai proyek pembangunan BTS ini diperkirakan kurang lebih sekitar Rp10 triliun. Dalam prosesnya, Kejagung kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan BTS 4G tersebut.