BPOM Tegaskan Bahan Baku Obat Sirup yang Dilarang Impornya Diawasi Kemendag
- Pexels/Cottonbro
VIVA Nasional – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menyebut peran Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengimpor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke dalam Indonesia.
Dalam hal pengawasan, kata dia, BPOM hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas). Ternyata, ditemukan satu bahan baku yang masuk ke Indonesia digunakan industri farmasi tidak melalui pengawasan BPOM.
“Kami temukan satu bahan baku yang masuk ke Indonesia tidak melalui pengawasan BPOM, tapi masuk melalui non larangan terbatas (non larangan pembatasan) bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri obat,” kata Penny di Gedung DPR pada Rabu, 2 November 2022.
Seharusnya, kata Penny, bahan baku pada umumnya masuk melalui surat keterangan impor (SKI) dari BPOM, sehingga bisa dilakukan pengawasan di awal. Menurut dia, khusus bahan pelarut PG dan PEG ini masuknya melalui Kementerian Perdagangan.
“Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non-lartas. Artinya, BPOM tidak bisa melakukan pengawasan ke mutu dan keamanan pada saat masuk ke Indonesia,” ungkapnya.
Dengan begitu, Penny mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah ada tindak lanjut dengan lintas sektor seperti rapat bersama Kementerian Kesehatan.
“Tentunya, ini segera diubah supaya menjadi SKI BPOM sehingga menjadi pengawasan pre market BPOM,” jelas dia.